- Home
-
- Megapolitan
-
- Jakbar Dorong Warga Gunaka...
Jakbar Dorong Warga Gunakan IKD untuk Permudah Akses Layanan Publik
Jumat, 06 Okt 2023, 23:04 WIBJAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) mendorong masyarakat untuk menggunakan identitas kependudukan digital (IKD) guna mempermudah akses layanan publik.
"Dengan IKD, warga akan dimudahkan dalam pengajuan layanan publik seperti masuk ke bandara, KAI (Kereta Api Indonesia) serta layanan publik lainnya seperti perbankan," kata Kepala Suku Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakbar, Gentina Arifin ungkap Gentina saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Gentina menjelaskan, jumlah penduduk Jakarta Barat dalam data konsolidasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per 31 Desember 2022 sebanyak 2.607.909 penduduk.
"Nah, dari jumlah itu ada 1.939.457 wajib KTP dan saat ini baru ada 229.869 wajib KTP yang sudah memiliki IKD," ujar Gentina.
Oleh karena itu, pihaknya terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar mendaftar untuk memanfaatkan IKD.
Untuk mendaftar IKD, ucap Gentina, warga bisa mendatangi semua loket layanan Sudin Dukcapil, baik di kelurahan, kecamatan ataupun di tingkat Sudin.
"Pelayanankita lakukan di setiap loket layanan dukcapil, kelurahan kecamatan dan Sudin dengan membawa KTP Elektronik (KTP-E)," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyebut pihaknya juga mendatangi warga secara langsung melalui layanan jemput bola ke RT atau RW.
"Kita juga lakukan registrasi IKD lewat layanan jemput bola ke RT/RW," tambahnya.
Gentina menyebut untuk mendaftar, warga bisa mengunduh aplikasi IKD di Play Store.
Setelah masuk ke dalam aplikasi, warga akan dibantu proses pendaftaran oleh petugas mulai dari masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga pindai (scan) kode batang (barcode) di aplikasi.
"Setelah pendaftaran selesai, warga bisa menggunakan aplikasi IKD untuk mengubah KTP Elektronik ke digital," katanya.
Gentina memastikan proses perpindahan tidak memakan waktu lama dan gratis, namun tetap dengan verifikasi petugas Dukcapil.
"Walaupun sebagian langkahnya dilakukan dalam aplikasi, tetapi tetap perlu verifikasi sistem dengan langsung bertemu petugas Sudin Dukcapil dengan membawa KTP-E," ujar Gentina.
Ia meminta kepada warga untuk mendaftar IKD sebagai bentuk kepemilikan identitas diri dalam bentuk digital.
"Jadi, warga diminta untuk registrasikan IKD sebagai bentuk kepemilikan identitas diri dalam bentuk digital. Itu tidak lama dan gratis," katanya. Ant
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara, Gembong
Berita Terkait:
-
Kapolri Ingatkan Seluruh Jajaran Agar Tak Mengabaikan Pemberitaan Sekecil Apa Pun
-
Australia Open: Pemain Tenis Angkat Suara soal Sorotan Kamera Berlebihan, Gauff, Kami Manusia, Bukan Objek Tontonan
-
Menteri PKP Batalkan Rumah Subsidi 14 meter persegi Jika Tak Ditanggapi Positif
-
Danantara Dorong Transformasi BUMN, Fondasi Bisnis dan Tata Kelola Dibenahi
-
BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Banyak Wilayah Indonesia pada Minggu
-
Gagal Juara Lewat Drama Adu Penalti, Hector Souto: Sulit Maafkan Diri Sendiri, Indonesia Harusnya Menang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.