Karhutla di Sampit Parah, Jarak Pandang Kurang dari 10 Meter
Senin, 02 Okt 2023, 08:51 WIBSAMPIT - Kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah semakin parah sehingga mengakibatkan jarak pandang pada Senin (2/10) pagi kurang dari 10 meter.
"Sepanjang jalan saya membunyikan klakson dan menyalakan lampu panjang sepeda motor, supaya tidak sampai bertabrakan dengan pengendara dari berlawanan arah," kata Hadi, warga Sampit, Senin (2/10).
Kabut asap parah mengepung Kota Sampit, tidak hanya ruas jalan utama seperti Jalan Tjilik Riwut, Sudirman dan HM Arsyad, bahkan kawasan pinggir sungai yaitu Jalan Baamang I yang biasanya terbebas dari kabut asap, kini juga dilanda asap pekat.
Stasiun Meteorologi Haji Asan Kotawaringin Timur mencatat, jarak pandang hingga pukul 07.00 WIB hanya sekitar 10 meter. Hal ini sesuai dengan kondisi di lapangan dan pantauan di beberapa lokasi di pusat Kota Sampit.
Warga yang berkendara harus mengurangi kecepatan untuk menghindari kecelakaan. Sebagian warga juga menggunakan masker untuk mencegah penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Menyikapi kondisi ini, Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur menegaskan kembali kebijakan terkait adaptasi kegiatan belajar dan mengajar. Untuk kawasan yang terdampak cukup parah, diperkenankan melakukan pembelajaran dengan sistem daring.
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan BPBD Kabupaten Kotim dengan memperhatikan kondisi dan situasi saat ini yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan aktivitas dan mobilitas di luar ruangan maka KBM (kegiatan belajar mengajar) dilaksanakan secara daring atau belajar dari rumah (BDR)," Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Muhammad Irfansyah.
Dia menjelaskan, kebijakan itu dibuat memperhatikan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur pada 1 Oktober 2023 telah memasuki kategori kualitas udara berbahaya dan bersifat merugikan kesehatan serius.
Guru dan peserta didik wajib untuk menggunakan masker. Sekolah meniadakan aktivitas di luar ruangan. Sekolah yang terdampak kabut asap agar memundurkan jam masuk sekolah menjadi pukul 07.30 WIB, berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah Kecamatan dan Kepala Bidang Pembinaan masing-masing.
Penyesuaian jam masuk sekolah bersifat situasional atau sementara sampai kondisi kualitas udara kembali baik. Sekolah tetap menjaga kebersihan lingkungan sekolah, meningkatkan kewaspadaan serta dilarang membakar sampah di lingkungan sekolah.
Sementara itu, kualitas udara di Sampit juga terus memburuk akibat pekatnya asap kebakaran lahan. Sudah dua hari status kualitas udara masuk kategori Berbahaya.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui aplikasi ISPUNET, tingkat ISPU di Kotawaringin Timur, khususnya di Sampit masih berstatus Berbahaya dengan tingkat pencemaran yang semakin parah.
Tingkat pencemaran pada pukul 05.00 WIB menunjukkan angka PM 2.5 sebesar 541 dan PM 10 sebesar 849. Pukul 06.00 WIB angka ini meningkat yakni PM 2.5 menjadi 564 dan PM 10 menjadi 948.
Kategori ini digambarkan dengan tingkat kualitas udara yang dapat merugikan kesehatan serius pada populasi dan perlu penanganan cepat.
Kondisi terus memburuk. Pada pukul 07.00 WIB, angka PM 2.5 tetap 564, sedangkan PM 10 melonjak menjadi 1057. Parameter PM 2.5 merupakan parameter pencemar udara paling berpengaruh terhadap kesehatan manusia.
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
- kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)
- Kalimantan Tengah (Kalteng)
- Kabupaten Kotawaringin Timur
- sampit
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Tekan Stunting, Pemkot Ambon Perkuat Pendampingan Keluarga
-
Lonjakan Pemudik Terjadi di Sampit, Tiket Keberangkatan Pertengahan Maret Nyaris Habis
-
Cuaca Hari Ini, BMKG Prediksi Jakarta Diguyur Hujan Ringan Sore hingga Malam
-
BAPPISUS: Pemerintah Jamin Stok Pangan dan Energi Aman
-
DPRD Jabar Panggil BBKSDA Terkait Kematian Anak Harimau Benggala di Bandung Zoo
-
Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Capai 1,48 Juta Unit per H-3 Lebaran
-
Arus Mudik Lebaran 2026, Pemkab Bekasi Dirikan 18 Pos Pengamanan dan Pelayanan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.