Bisa Ditiru Cara Ini, Pemkot Denpasar Pasang Jaring Sampah di Setiap Perbatasan Desa

Jumat, 29 Sep 2023, 00:11 WIB

Denpasar - Bisa ditiru cara ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, Bali, berkomitmen terus menjaga kebersihan sungai di daerah setempat dengan menambah jaring sampah di setiap perbatasan kota dan perbatasan desa/kelurahan, serta akan menindak tegas bagi pelanggar pembuang sampah ke sungai.

"Setelah dilaksanakan evaluasi Tim Prokasih PUPR Kota Denpasar, diketahui hampir setiap hari ditemui sampah di aliran sungai," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar AA Ngurah Bagus Airawata di Denpasar, Kamis.

Karena itu, lanjutnya, disepakati untuk memperbanyak jaring sampah guna membendung sampah di aliran sungai. Pemasangan jaring tersebar di setiap perbatasan wilayah yang dilewati sungai-sungai di Kota Denpasar.

Menurut dia, pemasangan jaring sampah ini sebagai upaya mengidentifikasi dari mana sumber sampah tersebut sehingga nantinya desa/kelurahan yang mewilayahi bertanggung jawab untuk menjaga kebersihan sungai.

"Iya agar tidak di hilir yang menerima kiriman, jadi dari hulu kita pasang jaring, juga setiap perbatasan. Dari sana kita bisa mengetahui sumber masalahnya atau sampahnya dari mana. Ini merupakan upaya menjaga kebersihan sungai untuk keberlanjutan mencegah banjir," kata Airawata

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar AA Ngurah Bawa Nendra mengatakan akan menindak tegas masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan, terlebih membuang sampah ke sungai.

Hal ini mengingat pentingnya untuk bersama-sama menjaga kebersihan sungai. Apalagi aliran sungai di Kota Denpasar banyak yang berada di wilayah pemukiman padat penduduk sehingga dalam melaksanakan pengawasan sangatlah sulit.

Untuk itu, kata dia, peranan masyarakat untuk bersama-sama melaksanakan pengawasan dan kesadaran peduli lingkungan sangatlah penting.

"Sinergitas dan kolaborasi semua pihak sangat penting dalam menjaga kebersihan, termasuk menjaga kebersihan sungai," ujarnya

Bawa Nendra menekankan saat ini di Kota Denpasar telah ada Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Dalam Pasal 58 dijelaskan bahwa bagi yang melanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama enam bulan dengan maksimal Rp50 juta. Tak hanya itu, kata dia, pelanggar juga dapat dikenakan sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami bukan menakut-nakuti masyarakat, namun menegaskan bahwa kebersihan adalah tanggung jawab kita bersama, dan membuang sampah sembarangan merupakan tindakan melanggar perda. Mari bersama kita jaga kebersihan Kota Denpasar," ujarnya.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Tinggalkan Kemacetan Horor! Proyek Kereta Parung Panjang-Jasinga Siap Tembus 6 Stasiun Baru!

Pascakebakaran, 120 Bangunan di Desa Adat Sade Lombok Hangus Terbakar

Bupati Bogor Beri Kejutan! Tim Angklung HUT RI Diboyong Jalan-Jalan ke Taman Safari

Bikin Anak Pengungsi Tersenyum, Polri Gelar Trauma Healing Pascagempa Manggarai

Jonatan Nomor Satu Dunia Tunggal Putra Bulu Tangkis

Tebing Gunung Gajah, Menantang dan Keras Kepala tetapi Luar Biasa Indah

PSG Nyaris Tumbang, Dua Gol Ferran Torres Bawa Pulang Poin dari Rennes

Karhutla dan Asap Jadi Ancaman, Wamenko Dorong Penanganan yang Lindungi Kesehatan

Gagal Juara Bukan Akhir! Timo Apresiasi Mental Tangguh Timnya

Ratu Tisha Ungkap Mimpi Besar Timnas Indonesia: Harus Punya Mental Baja!

Tiongkok Mendadak Tunda Misi Bulan Chang’e-7, Ada Masalah Usai Roket Meledak

Antisipasi Gempa Susulan, Misa Digelar di Halaman Gereja

ISPA Jadi Keluhan Terbanyak di Pengungsian Gempa NTT, Posko Kesehatan Disiagakan

Kemarau Panjang, Debit Situ Cileunca Menyusut dan Ganggu Pasokan Air Bersih Bandung Raya

Jangan Lupa Kenakan Masker! Kualitas Udara Jakarta Senin Pagi Tak Sehat, Warga Diminta Waspada

Luar Biasa Barcelona Bantai Elche 5-0! Raphinha dan Fermin Sama-Sama Cetak Brace

Motor Pedagang di Kelapa Gading Hilang Akibat Ditipu, Modusnya Bikin Kaget

Kabar Besar untuk Warga Bogor Barat, Pemkab Bocorkan Rancang 6 Stasiun Baru

Drama 4 Gol dan Kartu Merah! Atletico Madrid Gagal Menang atas Villarreal

Hobi Unik Febry Arnold, Diaspora Indonesia yang Gemar Taklukkan Maraton

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.