BPR Jabar Bangkrut, LPS Kucurkan Rp243 Miliar Ganti Uang Ribuan Nasabah

Sabtu, 03 Okt 2026, 14:39 WIB

BANDUNG - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat telah mengucurkan dana klaim penjaminan simpanan senilai Rp243,02 miliar guna menyelamatkan uang ribuan nasabah dari empat BPR/BPRS bangkrut di Jawa Barat (Jabar) sepanjang periode 2025 hingga Agustus 2026.

Realisasi pembayaran tersebut mencapai 99,47 persen dari total simpanan layak bayar sebesar Rp245,44 miliar yang mencakup 31.437 rekening milik masyarakat di Jawa Barat.

Ket. Foto: Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS, Nuruddin (tengah), Direktur Eksekutif Klaim, Resolusi, dan Pengaturan Asuransi, Hermawan Wibowo (kanan) dalam temu media dan sosialisasi perlindungan asuransi, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026) malam. — Sumber: LPS

"LPS telah membayarkan sebesar Rp243,02 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp245,44 miliar, artinya sudah 99,47 persen yang sudah kita selesaikan, untuk jumlah rekeningnya sebanyak 31.437 rekening atau 99,53 persen," kata Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS KM Nuruddin dalam Temu Media, di Bandung, Jabar, Sabtu (3/10).

Nuruddin mengungkapkan, dari total simpanan yang diverifikasi di Jabar, terdapat simpanan tidak layak bayar sebesar Rp1,58 miliar atau 0,08 persen.

Sebagian besar penolakan klaim tersebut dipicu oleh pemberian suku bunga simpanan di atas batas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS serta keterlibatan nasabah dalam kondisi bank tidak sehat.

Tindakan nasabah yang menjadi penyebab bank tidak sehat, yakni mencapai Rp1,3 miliar (0,53 persen).

Secara nasional hingga 31 Agustus 2026, LPS mencatat telah menangani penutupan 11 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya oleh regulator.

Dari angka tersebut, LPS membayar klaim sebesar Rp595,61 miliar untuk 52.739 rekening dari total simpanan layak bayar sebesar Rp1,85 triliun.

Guna menghindari risiko klaim hangus saat bank ditutup, LPS mewanti-wanti masyarakat agar mematuhi syarat prinsip 3T, yaitu Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi TBP LPS, serta tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.