Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Indonesia Tandatangani Perjanjian Internasional Laut Lepas

📅 Kamis, 21 Sep 2023, 15:51 WIB | Oleh: Tim Penulis
Indonesia Tandatangani Perjanjian Internasional Laut Lepas Doc: ANTARA/KKP
Ket. Ilustrasi - Terumbu karang, salah satu kekayaan sumber daya laut di Indonesia.

JAKARTA - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mewakili Pemerintah RI menandatangani Perjanjian BBNJ, yang mengatur konservasi keanekaragaman hayati di luar yurisdiksi nasional atau di laut lepas.

"Saya menandatangani Perjanjian BBNJ atas nama pemerintah Indonesia. Hari ini adalah hari pertama perjanjian ini open for signing (terbuka untuk ditandatangani)," kata Menlu Retno dalam pengarahan pers di sela-sela kegiatan Sidang Majelis Umum PBB di New York, Amerika Serikat, Rabu (20/9).

Nama lengkap perjanjian itu adalah Agreement under UNCLOS on the Conservation and Sustainable Use of Marine Biological Diversity of Areas Beyond National Jurisdiction.

Pada hari pertama perjanjian tersebut terbuka untuk ditandatangani, ada 70 negara yang menandatangani Perjanjian BBNJ itu, menurut keterangan Kementerian Luar Negeri RI pada Kamis (21/9).

Menurut Menlu Retno, proses negosiasi Perjanjian BBNJ memakan waktu yang panjang, yakni hampir dua dekade. "... 20 tahun untuk menyelesaikan negosiasi perjanjian ini," ujarnya.

Dia mengatakan bahwa Indonesia terlibat aktif dalam negosiasi perjanjian itu dan secara konsisten menekankan pentingnya pendekatan yang seimbang atas hak dan kewajiban setiap negara terhadap perairan internasional yang merupakan warisan bersama umat manusia.

Menlu Retno menambahkan bahwa Perjanjian BBNJ sangat penting artinya bagi Indonesia karena beberapa alasan.

Pertama, Indonesia adalah salah satu negara dengan garis pantai terpanjang di dunia.

"Apapun yang terjadi di laut lepas dan sekitarnya akan berdampak bagi Indonesia karena laut adalah suatu ekosistem yang saling terhubung," ucap Retno.

Kedua, perjanjian itu berpotensi besar memperkuat dan mendukung kerja sama peningkatan kapasitas negara berkembang seperti Indonesia, khususnya untuk alih teknologi kelautan, termasuk bioteknologi, yang sesuai dengan kebutuhan negara berkembang.

Ketiga, perjanjian itu juga akan berkontribusi pada pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dengan mendukung upaya global melakukan pelestarian ekosistem laut.

Keempat, Perjanjian BBNJ meneguhkan prinsip-prinsip hukum yang terkandung dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982, terutama prinsip warisan bersama umat manusia(common heritage of mankind)

"Setelah penandatanganan ini, pemerintah Indonesia akan segera menuntaskan prosedur internal untuk ratifikasi dan menyiapkan rencana implementasinya," ujar Menlu Retno.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Daerah
Belajar merangkai kain bati...
Rona
Nekat Bolos Wamil, Mino WIN...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.