Tindak Tegas, Pemkab Bogor Berlakukan Denda Warga Bakar Sampah Rp50 Juta
Sabtu, 16 Sep 2023, 23:22 WIBKabupaten Bogor - Tindak tegas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, memberlakukan saksi denda senilai Rp50 juta kepada warga yang melanggar aturan dalam hal pembakaran sampah.
"Kami sudah terbitkan surat edarannya dengan mengacu pada perda yang sudah ada," kataPelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji di Bogor, Sabtu.
Dia menyebut Surat Edaran (SE) Nomor100.3.4.2/944-DLHtentang pengelolaan sampah telah diterbitkan dan ditandatangani oleh Bupati Bogor Iwan Setiawan pada 31 Agustus 2023.
Bambam menjelaskan penerbitanSE tersebut berdasarkandua aturan, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah, khususnyaPasal63.
Dalam SE tentang pengelolaan sampah itu menekankan bahwa bagi setiap orang yang melanggar dikenakan sanksi berupa kurungan pidana paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 Pasal66.
Dia mengatakan surat edaran tersebut juga menginformasikan tujuh poin mengenai pengelolaan sampah, yakni pertama, mengelola sampah dengan mengupayakan prinsip3R (reduce, reuse, recycle).
Kedua, kata Bambam, dilarang mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, dan ketiga, dilarang membuang sampah ke media lingkungan atau tidak pada tempat yang telah ditentukan dan/atau disediakan.
Selanjutnya keempat, kata dia, dilarang melakukan pengelolaan sampah tanpa dokumen perizinan, serta kelima, dilarang mencampur limbah bahan berbahaya dan beracun industri dan rumah sakit dengan sampah.
"Keenam, dilarang mengimpor sampah, dan ketujuh, dilarang membakar sampah di ruang terbuka yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah," ujarnya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Petani dan Peternak Garut Siap Tajir, OJK Bongkar Strategi Akses Modal Tanpa Ribet
-
Perekam Siswi di Toilet SMA 12 Bandung Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta oleh PN Bandung
-
M Ubaidillah Melengkapi 4 Gelar Thailand Masters untuk Indonesia
-
Kemenperin Dorong Industri di Kalimantan Naik Kelas
-
MBG untuk Lansia? Mensos sebut Masih Dalam Tahap Pematangan Konsep
-
Volume Sampah Meningkat Hingga 20 Ton per Hari Selama Ramadan
-
Evaluasi Bertahap untuk Kesejahteraan Guru Paruh Waktu
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.