Revisi Aturan Perdagangan Digital untuk Lindungi UMKM, Konsumen dan 'E-Commerce'
Sabtu, 16 Sep 2023, 22:31 WIBJakarta - Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan regulasi baru perdagangan digital yang sedang dikembangkan berprinsip untuk melindungi pelakuUMKM, konsumen dane-commerce.
"Ada tiga pesan Presiden Joko Widodo, yang harus dilindungi adalah UMKM, konsumen dane-commerce. Jadi, itu prinsip yang kita atur," kata Hanung dalam diskusi Polemik yang dipantau secara daring di Jakarta, Sabtu.
Pemerintah sedang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 untuk mengatur perdagangan digital. Menurut Hanung, regulasi baru tersebut sudah dalam proses harmonisasi agar berbagai aspek yang terlibat dapat diselaraskan.
Selain merevisi aturan, lanjut Hanung, pemerintah juga berencana menghadirkan satuan tugas (satgas) untuk mengatur perdagangan digital.
Revisi Permendag 50/2020 merespons pola belanja konsumen darie-commercekesocial commerceyang berdampak pada penjualan UMKM, salah satunya TikTok.
Pasalnya, harga jual yang ditawarkan di platform tersebut sangat murah sehingga berpotensi mengarah padapredatory pricingatau praktik menjual barang di bawah harga modal.
Revisi tersebut mengatur tentang penjualan produk loka pasar dan platform digital atausocial commerceharus melalui izin dan pengenaan pajak yang sama.
Kemudian, platform digital luar negeri tidak diperbolehkan untuk menjual produk yang berasal dari afiliasi bisnisnya. Sebab, dengan teknologi algoritma yang dimiliki oleh sosial media, maka akan lebih mudah untuk menarik konsumen membeli produk yang terafiliasi dengan bisnisnya.
Ketiga, penetapan harga batas minimum 100 dolar AS untuk barang impor. Hal itu bertujuan untuk mencegah masuknya produk-produk dengan harga sangat murah yang dapat mengganggu keberlanjutan UMKM dalam negeri.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan menolak platform media sosial (medsos) asal China TikTok menjalankan bisnis medsos dane-Commercesecara bersamaan di Indonesia.
TikTok diizinkan melakukan penjualan, namun tidak bisa disatukan dengan media sosial karena berpotensi menjadi monopoli bisnis.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemprov Kaltim Jamin Tak Ada PHK pada 11.881 PPPK, meski Ada Efisiensi
-
ASDP Ambon Operasikan Kapal 24 Jam pada H+7 Lebaran
-
UMKM Dibina untuk Makin Mandiri
-
Netflix Konfirmasi Sekuel Film Serial "Peaky Blinders"
-
Aktivasi IKD Sleman Capai 19,45 Persen, Dukcapil Dinilai Siap Dukung Digitalisasi Layanan
-
Pertemuan G7 Akan Bahas Dampak Perang Timur Tengah
-
Film “Dilan ITB 1997” Rilis Teaser
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.