Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara
Kamis, 14 Sep 2023, 01:20 WIBJAKARTA - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dituntut 10,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9).
Lukas juga dituntut pidana denda sejumlah 1 miliar rupiah subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Dia pun jatuhi tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah 47.833.485.350 rupiah.
Jika Lukas Enembe tidak membayar uang pengganti tersebut, maka satu bulan pascaputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Dalam hal terdakwa, saat itu terpidana, tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," imbuh Wawan.
Di samping itu, Lukas dituntut pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman pidana. "Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," ucap Wawan.
Dijelaskan jaksa, hal-hal yang memberatkan Lukas adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, ia berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Cuaca Hari Ini, Minggu (12/4), Sebagian Jakarta Diguyur Hujan Siang dan Sore
-
KPK Sebut Jet Pribadi Lukas Enembe Dibeli dari Dana Operasional Pemprov Papua Seharga Puluhan Miliar
-
AL Filipina dan India Gelar Patroli Gabungan di LTS
-
Badai Musim Dingin Tewaskan Warga Gaza, Anak 1 Tahun Meninggal karena Hipotermia di Kamp Pengungsian
-
Kasus Campak Diwaspadai, Dinkes Depok Minta Warga Lakukan Pencegahan
-
Otoritas Portugal Ungkap Penyebab Anjloknya Kereta Kabel Gloria
-
Bangkit dari Banjir! 98 Persen UMKM Aceh Tamiang Kembali Beroperasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.