Cegah Hoaks, Elite Diminta Sajikan Pertarungan Politik yang Bermartabat

Sabtu, 09 Sep 2023, 00:04 WIB

» Para pemuka agama diharapkan menjadi mediator informasi yang berkualitas kepada publik.

» Pemilih diharapkan lebih berpikir kritis menentukan suara mereka dan memilih pemimpin yang mampu memberikan inovasi bagi bangsa dan negara.

Ket. Foto: Pemilu 2024 — Sumber: ISTIMEWA

JAKARTA - Maraknya berita bohong selama masa kampanye hanya bisa diatasi dengan komitmen kuat para kandidat capres dan semua petinggi partai untuk menyajikan sebuah pertarungan politik yang bermartabat. Akar rumput yang sekarang mendapatkan ruang di media sosial, hanya sebagai cerminan dari realitas pertarungan para pemimpin.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pergerakan Advokat, Eko Prastowo, yang diminta pendapatnya mengatakan munculnya para buzzer politik tidak terlepas dari adanya kucuran dana dari elite, dan buzzer sebagai pekerjaan yang sangat menjanjikan dari sisi materi.

"Kuncinya kembali ke elite. Kita tahu, di era sebelumnya, kekerasan menjadi metode kampanye. Setelah era medsos, berita bohong (hoaks) sebagai modus paling ampuh mengalahkan lawan," papar Eko.

Untuk meminimalisir berita bohong, Eko menekankan perlunya elite dan penyelenggara pemilu untuk terus menyampaikan kampanye melalui kanal-kanal informasi yang tepercaya, khususnya media-media konvensional dan mainstream yang sudah diverifikasi Dewan Pers.

Kampanye melalui media yang bertanggungjawab setidaknya akan memberi pemahaman publik mengenai kualitas informasi yang ada hingga akhirnya mampu bersikap kritis dan memfilter sumber informasi yang menyebar luas di media sosial.

"Selain itu, peran penting para tokoh dan pemuka agama dalam mendiseminasi kualitas informasi sehingga mereka menjadi mediator informasi yang berkualitas. Bagaimana jika kelompok agamawan malah jadi peserta kampanye? Itulah pentingnya para elite politik untuk sadar akan kepentingan bersama jangka panjang," kata Eko.

Lebih Kritis

Pengamat politik dari Universitas Airlangga, Surabaya, Ucu Martanto, mengatakan dalam menghadapi dinamika politik yang terus berubah, pemilih diharapkan lebih cermat dalam menilai calon pemimpin dan partai politik.

"Pemilih diharapkan lebih berpikir kritis dalam menentukan suara mereka dan memilih pemimpin yang mampu memberikan inovasi bagi bangsa dan negara. Walaupun tidak selalu kejadian di panggung politik yang dipertontonkan pada publik, diharapkan seluruh track record calon bisa dipertanggungjawabkan," tuturnya.

Sementara itu, dari Bekasi dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memetakan isu potensial pada masa kampanye Pemilu Serentak 2024 bersama tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) dengan melibatkan unsur Kepolisian dan Kejaksaan.

"Upaya pemetaan dilakukan bersama sentra Gakkumdu melalui rapat koordinasi sekaligus dalam rangka meningkatkan konsolidasi, pemahaman bersama serta sinergi," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Kabupaten Bekasi Khoirudin di Cikarang, Jumat (8/9).

Dia mengatakan berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye pemilu dilaksanakan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Pemetaan isu potensial kampanye dilakukan guna mengetahui sejauh mana isu yang berkembang berdampak terhadap proses pemilu.

"Setelah memetakan isu-isu tersebut, kami siapkan langkah strategis untuk mencegah sekaligus melakukan penanganan, termasuk berkoordinasi dengan aparat berwajib," katanya.

Beberapa isu kampanye yang berhasil dipetakan di Kabupaten Bekasi mulai dari penyebaran berita bohong hingga keterlibatan aparatur sipil negara (ASN).

Kemudian ujaran kebencian, praktik politik uang, serta isu menyangkut SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Isu-isu tersebut kerap disebarluaskan melalui media sosial dengan tujuan tertentu seperti menjatuhkan citra lawan politik.

Dia juga menaruh atensi khusus terkait kampanye di lingkungan satuan pendidikan, mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengizinkan melakukan kampanye selama ada undangan dari pihak yayasan maupun perguruan tinggi serta memenuhi persyaratan lain.

"Sebetulnya bukan dibolehkan. Putusan MK Nomor 40 Tahun 2023 itu disebutkan selain undangan juga selama ada izin dari lembaga pendidikan atau perguruan tinggi itu, boleh. Tapi, tidak ada atribut yang terpasang, seperti spanduk, baliho, bendera partai, itu tidak boleh. Tapi kalau dia datang dengan tangan kosong, selama ada undangan atau izin, itu boleh," jelasnya.

Bawaslu Kabupaten Bekasi sendiri telah mengeluarkan sebanyak 10 surat imbauan kepada partai politik kaitan larangan kampanye yang diedarkan juga ke lembaga pendidikan, pimpinan, atau pengurus tempat ibadah.

"Itu sudah sering kita lakukan. Imbauan-imbauan terkait larangan kampanye. Salah satunya tadi pemerintahan juga sudah kita keluarkan imbauan," katanya.

Rapat koordinasi sentra Gakkumdu, jelasnya, penting karena ketika terjadi dugaan pelanggaran pidana, institusi terkait memiliki persepsi dan pemahaman yang sama dalam menangani persoalan tersebut.

Kesamaan persepsi yang dimaksud, meliputi ada atau tidak unsur pidana terkandung, pasal-pasal pidana yang diduga telah dilakukan, hingga penguatan sejumlah alat bukti.

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Eko S, Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.