IMF dan Regulator Tetapkan Peta Jalan untuk Atasi Risiko Kripto

Jumat, 08 Sep 2023, 00:02 WIB

LONDON - Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) dan regulator keuangan global menetapkan peta jalan untuk mengoordinasikan langkah-langkah yang menghentikan aset-aset kripto yang merusak stabilitas makroekonomi dan keuangan.

"Risiko-risiko tersebut diperburuk oleh ketidakpatuhan terhadap undang-undang yang ada dalam beberapa kasus," kata pengawas risiko G20, Dewan Stabilitas Keuangan dan IMF dalam sebuah makalah, Kamis (7/9).

Ket. Foto: Gedung Pusat IMF di Washington DC, AS. — Sumber: TIM SLOAN/AFP

Seperti dikutip dari Antara, banyak manfaat yang diklaim dari aset-aset kripto, seperti pembayaran lintas batas yang lebih murah dan lebih cepat, serta peningkatan inklusi keuangan, belum terwujud.

"Adopsi aset-aset kripto yang meluas dapat melemahkan efektivitas kebijakan moneter, menghindari langkah-langkah manajemen aliran modal, memperburuk risiko fiskal, mengalihkan sumber daya yang tersedia untuk membiayai perekonomian riil, dan mengancam stabilitas keuangan global," kata makalah tersebut.

Makalah ini menetapkan jadwal bagi anggota IMF dan G20 untuk menerapkan rekomendasi terbaru buat mengatur kripto dari Dewan Stabilitas Keuangan dan Organisasi Internasional Komisi Sekuritas atau International Organization of Securities Commissions (IOSCO), kelompok regulator sekuritas global.

Sedikit Ancaman

Hal ini menandai evolusi lebih lanjut dalam pemikiran peraturan setelah beberapa tahun melihat sedikit ancaman dari sektor itu, dengan sikap yang semakin mengeras setelah runtuhnya bursa kripto FTX pada November lalu, yang mengguncang pasar dan membuat investor mengalami kerugian.

"Respons kebijakan dan peraturan yang komprehensif terhadap aset-aset kripto diperlukan untuk mengatasi risiko aset-aset kripto terhadap stabilitas makroekonomi dan keuangan," kata makalah tersebut, yang akan dipresentasikan kepada para pemimpin G20 pada pertemuan puncak bulan ini di New Delhi.

Uni Eropa telah menyetujui seperangkat aturan komprehensif pertama di dunia untuk aset-aset kripto, namun ada pendekatan yang lebih tambal sulam di negara lain terhadap sektor tanpa batas di mana penipuan dan manipulasi "umum terjadi".

Elemen-elemen lainnya termasuk pemerintah menghindari defisit besar yang dapat menyebabkan inflasi yang melemahkan mata uang fiat (mata uang yang diterbitkan dan diakui pemerintah untuk digunakan sebagai alat pembayaran yang sah) dan mendorong penggantinya seperti aset kripto.

Perlakuan pajak terhadap aset-aset kripto juga harus dijelaskan, bersama dengan bagaimana undang-undang yang ada berlaku pada sektor ini.

Terkait masalah kripto ini, sebelumnya Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Teguh Kurniawan Harmanda, mengatakan diresmikannya Bursa Berjangka Aset Kripto menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan teknologi aset kripto di RI.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

Berita Terbaru

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

Gubernur Bali Minta Peradi Siapkan Pendampingan Hukum Perkuat Desa Adat

Wagub Rano Buka Jakarta Beat Society 2026: Komitmen Perluas Ruang Kreatif Musisi Lokal

Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM Lewat Bazar

Dukung Penanganan Karhutla, Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing

Kemenag Targetkan Keterlibatan 1.781.945 Peserta dalam Gema Selawat Sambut Maulid Nabi

Coba Lerai Perkelahian, Dua Polisi Dikeroyok Masa saat Karnaval di Blora

Gubernur Pramono Sebut Keluarga Kuat dan Masyarakat Peduli Jadi Kunci Kerukunan Jakarta

Dua Anggota Polisi Jadi Korban Pengeroyokan saat Karnaval HUT RI di Blora

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.