- Home
-
- Luar Negeri
-
- IMF dan Regulator Tetapkan...
IMF dan Regulator Tetapkan Peta Jalan untuk Atasi Risiko Kripto
Jumat, 08 Sep 2023, 00:02 WIBLONDON - Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) dan regulator keuangan global menetapkan peta jalan untuk mengoordinasikan langkah-langkah yang menghentikan aset-aset kripto yang merusak stabilitas makroekonomi dan keuangan.
"Risiko-risiko tersebut diperburuk oleh ketidakpatuhan terhadap undang-undang yang ada dalam beberapa kasus," kata pengawas risiko G20, Dewan Stabilitas Keuangan dan IMF dalam sebuah makalah, Kamis (7/9).
Seperti dikutip dari Antara, banyak manfaat yang diklaim dari aset-aset kripto, seperti pembayaran lintas batas yang lebih murah dan lebih cepat, serta peningkatan inklusi keuangan, belum terwujud.
"Adopsi aset-aset kripto yang meluas dapat melemahkan efektivitas kebijakan moneter, menghindari langkah-langkah manajemen aliran modal, memperburuk risiko fiskal, mengalihkan sumber daya yang tersedia untuk membiayai perekonomian riil, dan mengancam stabilitas keuangan global," kata makalah tersebut.
Makalah ini menetapkan jadwal bagi anggota IMF dan G20 untuk menerapkan rekomendasi terbaru buat mengatur kripto dari Dewan Stabilitas Keuangan dan Organisasi Internasional Komisi Sekuritas atau International Organization of Securities Commissions (IOSCO), kelompok regulator sekuritas global.
Sedikit Ancaman
Hal ini menandai evolusi lebih lanjut dalam pemikiran peraturan setelah beberapa tahun melihat sedikit ancaman dari sektor itu, dengan sikap yang semakin mengeras setelah runtuhnya bursa kripto FTX pada November lalu, yang mengguncang pasar dan membuat investor mengalami kerugian.
"Respons kebijakan dan peraturan yang komprehensif terhadap aset-aset kripto diperlukan untuk mengatasi risiko aset-aset kripto terhadap stabilitas makroekonomi dan keuangan," kata makalah tersebut, yang akan dipresentasikan kepada para pemimpin G20 pada pertemuan puncak bulan ini di New Delhi.
Uni Eropa telah menyetujui seperangkat aturan komprehensif pertama di dunia untuk aset-aset kripto, namun ada pendekatan yang lebih tambal sulam di negara lain terhadap sektor tanpa batas di mana penipuan dan manipulasi "umum terjadi".
Elemen-elemen lainnya termasuk pemerintah menghindari defisit besar yang dapat menyebabkan inflasi yang melemahkan mata uang fiat (mata uang yang diterbitkan dan diakui pemerintah untuk digunakan sebagai alat pembayaran yang sah) dan mendorong penggantinya seperti aset kripto.
Perlakuan pajak terhadap aset-aset kripto juga harus dijelaskan, bersama dengan bagaimana undang-undang yang ada berlaku pada sektor ini.
Terkait masalah kripto ini, sebelumnya Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Teguh Kurniawan Harmanda, mengatakan diresmikannya Bursa Berjangka Aset Kripto menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan teknologi aset kripto di RI.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Peluang Bisnis Bisa Diketahui dari Sensus Ekonomi
-
Pimpin Transformasi Industri Pupuk, Rahmad Pribadi Bawa Pupuk Indonesia Raih 4 Penghargaan BUMN 2026
-
Polda Metro Jaya Gelar Operasi Pekat Jaya 2026 Jelang Ramadan
-
Indikator Makro yang Solid Tidak Otomatis Cerminkan Kesehatan Struktural Ekonomi
-
Kampung Nelayan: KKP Tak Mau Kecolongan! Program KNMP Kini Diawasi Berlapis
-
Jogja After Dark: Wisata Malam Jadi Senjata Dongkrak Lama Tinggal Turis
-
BGN Tegaskan Bahan Baku untuk SPPG Tidak Boleh Didominasi Satu Pemasok!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.