- Home
-
- Luar Negeri
-
- Permohonan Thaksin Dikabul...
Permohonan Thaksin Dikabulkan, Raja Thailand Ringankan Hukuman Jadi 1 Tahun
Sabtu, 02 Sep 2023, 13:45 WIBBANGKOK - Raja Thailand meringankan hukuman mantan perdana menteri Thaksin Shinawatra dari delapan tahun menjadi satu tahun penjara, kata surat kabar kerajaan, Jumat (1/9), sehari setelah miliarder itu mengajukan permintaan pengampunan.
Mantan perdana menteri berusia 74 tahun itu kembali ke Thailand pekan lalu dalam kepulangan yang dramatis setelah menghabiskan 15 tahun di pengasingan di luar negeri. Ia menghindari hukuman penjara atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan konflik kepentingan selama masa kekuasaannya.
Thaksin tiba dengan jet pribadi dan lanhgsung dibawa ke penjara untuk menjalani hukuman delapan tahun. Pada malam pertamanya, dia dipindahkan ke rumah sakit polisi karena keluhan nyeri dada dan tekanan darah tinggi.
Kamis, dia mengajukan permintaan pengampunan kerajaan.
Thaksin "adalah seorang perdana menteri, telah berbuat baik bagi negara dan rakyatnya serta setia kepada monarki", demikian laporan media kerajaan pada Jumat.
"Dia menghormati proses, mengakui kesalahannya, bertobat, menerima putusan pengadilan. Saat ini dia sudah tua, menderita penyakit yang memerlukan perawatan profesional medis," bunyi pernyataan tersebut.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: CNA
Berita Terkait:
-
Era Baru AI: Chatbot Mulai Dipenuhi Iklan Digital
-
Daftar Tanggal dengan Tiket Kereta Lebaran yang Masih Banyak, Cocok untuk Arus Balik!
-
Wamendagri Bima Arya Puji Kampung Bahagia Jambi: Soroti RT Punya Peran Krusial
-
Pemkot Jaktim Segel Lapangan Padel Ilegal
-
DPRD DKI Minta Penanganan Banjir dan Sampah Jakarta Jadi Prioritas RKPD 2027
-
Sekjen PBB Mengecam Meningkatnya ‘Aturan Kekerasan’ di Seluruh Dunia
-
Di Tengah Krisis Global, IEA Ajak Dunia Lebih Efisien Pakai Energi Biar Lebih Tahan Banting
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.