Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mahfud MD Sebut PP HAM Pulihkan Hak Korban

📅 Kamis, 24 Agu 2023, 01:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mahfud MD Sebut PP HAM Pulihkan Hak Korban Doc: ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Ket. REFORMASI HUKUM -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD (tengah) memberi keterangan kepada media saat jumpa pers selepas rapat dengan Tim Percepatan Reformasi Hukum di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI di Jakarta, Selasa (22/8).

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PP HAM) bekerja untuk memulihkan hak-hak korban, termasuk korban peristiwa 1965-1966 bukan untuk menghidupkan komunisme.

Mahfud menegaskan tidak ada kebijakan politik hukum baru yang berubah setelah Tim PP HAM dibentuk, karena fokusnya hanya untuk memulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM masa lalu.

"Jadi tidak ada politik hukum baru tentang ideologi, tentang komunisme. Ini bersesuaian dengan Undang-Undang Dasar (1945). Hak-hak korban kejahatan atau pelanggaran HAM berat itu harus diprioritaskan karena prosedur-prosedur hukum yang disediakan oleh negara itu tidak bisa jalan," kata Mahfud MD di Jakarta, kemarin.

Mahfud menilai bersamaan dengan penyelesaian lewat jalur-jalur yudisial, pemulihan hak-hak korban yang merupakan salah satu penyelesaian nonyudisial harus berjalan.

Oleh karena itu, Mahfud bakal menemui langsung para korban, yaitu mereka yang menjadi eksil peristiwa 1965-1966 di beberapa negara, seperti Belanda dan Ceko. Dalam kunjungannya itu, Mahfud bakal mendengar permintaan para korban dan menyampaikan hak-hak yang wajib mereka terima sebagai korban pelanggaran HAM berat.

"Sekarang (jumlah eksil) ada kira-kira 130-an (orang) di berbagai negara. Itu mau kami datangi karena pada umumnya mereka hanya minta mereka tidak dianggap sebagai pengkhianat, mereka minta bahwa mereka warga negara yang setia kepada Indonesia. Kami mau tawari (mereka) pulang, tetapi tidak banyak yang mau pulang karena mereka sudah umur 82 tahun, 83 tahun sehingga kami akan berdiskusi ke sana menyatakan tentang hak-hak konstitusionalnya," kata Mahfud MD.

Mahfud menyampaikan eksil yang menjadi korban saat peristiwa 1965-1966 sebagian besar merupakan para mahasiswa Indonesia yang berkuliah di luar negeri, tetapi mereka tidak dapat pulang ke Tanah Air.

"Banyak orang yang bersekolah di Eropa pada waktu itu tidak boleh pulang karena tidak membuat pernyataan mengutuk pemerintah lama. Mereka, saya tidak tahu di dalam karena dia tanda tangan, lalu paspornya dicabut terus tidak bisa pulang. Itu banyak sekali," katanya.

Di Belanda, Mahfud dijadwalkan menemui para eksil di Amsterdam, sementara di Ceko, Menkopolhukam beserta tim bakal menemui para eksil di Praha. Mahfud juga akan melawat ke Turki dan Korea Selatan, tetapi itu untuk meneken dokumen kerja sama keamanan bersama pemerintah dua negara tersebut pada Selasa sore.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Pilpres Kolombia Diinterven...
Ekonomi
Kuartal I, Hilirisasi Nikel...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.