KPK Perkuat Kerja Sama dengan Komisi Antikorupsi Kenya
Rabu, 23 Agu 2023, 01:05 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Antikorupsi Kenya (The Ethics and Anti-Corruption Commission/EACC Republic of Kenya) mengadakan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK dalam rangka memperkuat kerja sama antar-lembaga regional dan internasional terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi lintas negara.
"Pertemuan ini juga dapat meningkatkan kerja sama internasional dalam pemberantasan korupsi dan mencanangkan gerakan antikorupsi di dunia," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa (22/8).
Melalui pertemuan ini, KPK berharap kerja sama bilateral dapat terus berlanjut dan ditingkatkan secara simultan dengan mengembangkan komunikasi dan hubungan kepada lembaga dari negara lain, baik melalui partisipasi pertemuan maupun dalam forum internasional.
Alex mengatakan pertemuan ini menjadi langkah awal EACC Kenya dan KPK untuk bekerja sama dalam ruang lingkup pertukaran pengetahuan, pengalaman, dan teknologi dalam pemberantasan korupsi lintas negara. Prakarsa ini juga mendasari Konferensi Asia Afrika (KAA) yang diselenggarakan oleh negara-negara Asia dan Afrika di Bandung, Jawa Barat pada tahun 1955.
Lebih lanjut Alex menyebut tindak pidana korupsi membawa dampak yang negatif terhadap kehidupan bangsa Indonesia, baik secara finansial maupun non-finansial.
Melalui mekanisme yang kompleks, keuntungan entitas yang diperoleh pelaku korupsi masih dapat disembunyikan dengan memanfaatkan sistem perbankan dan keuangan lintas yurisdiksi.
Alex menjelaskan, KPK memiliki empat visi di antaranya meningkatkan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem pengelolaan administrasi lembaga negara dan pemerintah yang antikorupsi; meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif; pemberantasan tindak pidana korupsi yang efektif, akuntabel, profesional, dan sesuai dengan hukum; meningkatkan akuntabilitas, profesionalitas dan integritas KPK dalam pelaksanaan tugas dan wewenang.
Bangun Komitmen
Dalam kesempatan yang sama, Chief Executive Officer EACC Republic of Kenya, Twalib Mbarak, juga menyampaikan, kunjungan ini dilakukan untuk membangun kerja sama dalam pertukaran informasi dan pengalaman terkait upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Tambah Twalib, dalam menjalankan tugasnya EACC Kenya juga dihadapi dengan beberapa kendala seperti politisasi terhadap pemberantasan korupsi, kerangka hukum yang lemah untuk mengimplementasikan pasal-pasal konstitusi mengenai korupsi di Kenya, keterlambatan dalam proses bantuan hukum timbal balik, serta proses hukum peradilan yang lambat.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemkab Sumenep Hentikan Pengeboran Sumur di Karduluk, Kandungan Gas Picu Risiko Kebakaran dan Ledakan
-
Thailand akan Bangun Pagar Perbatasan Usai Bentrok dengan Kamboja
-
Mantan Menag Yaqut Ditahan, KPK Duga Ia Terima Uang Percepatan Haji Khusus Selama 2023-2024
-
Prediksi Awal Musim Kemarau Tahun 2026
-
Catat Nih Sejumlah Manfaat Minum Air Putih setelah Bangun Tidur
-
KPK Sita Mobil, Dollar AS dan Singapura dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat
-
KPK tunjukkan barang bukti
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.