- Home
-
- Megapolitan
-
- Saat KTT, WFH Jadi 75 Pers...
Saat KTT, WFH Jadi 75 Persen
Senin, 21 Agu 2023, 05:27 WIBJAKARTA - Kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan ditingkatkan menjadi 75 persen saat kegiatan KTT ke-43 Asean."Selama periode 4 sampai 7 September di sekitarvenueJakarta Selatan, Gambir, dan Gelora Bung Karno, akan diberlakukan bekerja dari rumah maupun bersekolah dari rumah. Bahkan untuk ASN akan kita tingkatkan sampai 75 persen," kataPenjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Dia mengatakan inidi tengah kegiatan penanaman pohon di kolong Tol Becakayu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu.Heru menjelaskan uji coba WFH terhadap ASN dilakukan selama tiga bulan mulai 21 Agustus sampai dengan 21 Oktober, dengan skema 50 persen WFH dan 50 persen bekerja secara fisik.
ASN yang dikecualikan dari kebijakan WFH, yakni yang bersinggungan dengan layanan publik, seperti pegawai di rumah sakit dan sekolah.Kemudian, kebijakan WFH akan ditingkatkan dari 50 persen menjadi 75 persen terhadap ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta saat KTT Asean berlangsung 4-7 September.
Menurut Heru,selain untuk menekan polusi udara, kebijakan WFH juga diterapkan untuk mengurangi kemacetan di Jakarta, khususnya saat KTT dilaksanakan. Heru menyebutkan bahwa ASN di lembaga dan kementerian juga akan menerapkan kebijakan WFH, seperti yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta.
"Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi uga sudah mengeluarkan petunjuk untuk seluruh kementerian mengenai kebijakan kerja dari rumahmirip seperti yang dilaksanakan Pemerintah DKI," katanya. Meski kebijakan ini tidak diwajibkan untuk perusahaan swasta, Heru mengimbau agar perusahaan dapat mengatur sendiri sektor yang bisa menerapka.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
China Teguh Jalin Hubungan dengan Venezuela di Tengah Dinamika Politik
-
Catat Jadwal Libur dan WFA Lebaran 2026, Bisa Mudik Hingga Dua Minggu
-
Masih Ada Warga Menengah-Atas yang Tercatat Sebagai Penerima PBI JKN di DTSEN
-
OJK Lepas Tangan, Urusan Sertifikasi Kompetensi Asuransi Jadi Tanggung Jawab Asosiasi
-
Sering Kecelakaan, Para Gurandil Pongkor Tak Ada Jeranya. Tiga Penambang Tewas Dievakuasi
-
Kiat Menata Ruang Kerja di Rumah Saat WFH
-
Kebijakan Daerah, Tiap Kamis ASN Depok Kerja dari Rumah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.