Menko Polkam Beri Peringatan Keras! Pemusnahan Narkoba Harus Diawasi Ketat

Kamis, 24 Sep 2026, 05:14 WIB

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago mengingatkan pengawasan pemusnahan barang bukti narkoba harus dilakukan secara ketat agar barang tersebut tidak tercecer di luar insinerator.

"Itu adalah cara supaya pemusnahan narkoba sempurna dilakukan. Jangan sampai tercecer," kata Djamari dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika di Jakarta, Rabu, yang dipantau secara daring.

Ket. Foto: Tangkapan layar - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago memberikan keterangan dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika di Jakarta, Rabu (23/9). — Sumber: Antara foto

Ia mengatakan pemusnahan 1,3 ton barang bukti narkotika di Batam, Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu membutuhkan waktu kurang lebih 24 jam sehingga memerlukan pengawasan ketat.

Dengan demikian, kata dia, pengawasan juga perlu dilakukan terhadap pemusnahan 34,74 kilogram narkotika padat dan 2.156,4 liter narkotika cair oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kali ini.

Djamari mengucapkan selamat dan terima kasih atas upaya dan kerja sama BNN dengan berbagai unsur dalam proses pengungkapan kasus narkotika hingga pemusnahan barang bukti, termasuk TNI, Polri, dan Bea Cukai.

Menurut dia, sinergi yang kuat menjadi peringatan bagi pihak yang berupaya memasukkan barang-barang terlarang ke Indonesia.

"Ini bukti bahwa upaya yang dilakukan dengan bekerja sama pasti akan menghasilkan sesuatu yang lebih baik," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menegaskan seluruh rangkaian pemusnahan barang bukti narkoba dilaksanakan melalui proses yang teliti dan cermat serta di bawah pengawasan ketat berbagai pihak.

"Metode pemusnahan yang digunakan juga telah memenuhi standar keamanan guna menjamin tidak adanya dampak negatif maupun pencemaran bagi lingkungan sekitar," kata Suyudi.

Menurut dia, pemusnahan barang bukti narkoba tersebut menegaskan komitmen negara dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika guna mengurangi risiko penyalahgunaan yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat.

Selain itu, Suyudi mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut menjadi salah satu bentuk implementasi Asta Cita Presiden RI, khususnya poin ketujuh, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.