Atasi TPPO, Kemlu Pulangkan 17 WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar
Selasa, 15 Agu 2023, 00:12 WIBJakarta - Atasi TPPO, Kementerian Luar Negeri RI pada Senin memulangkan 17 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.
Ini merupakan pemulangan gelombang kedua dari total 26 WNI korban perdagangan orang yang dipekerjakan untuk melakukan penipuan daring(online scam)di Myanmar. Kemlu sebelumnya telah memulangkan sembilan WNI ke Tanah Air pada tanggal 4 Agustus, demikian keterangan Kemlu, Senin.
Para WNI tersebut diselundupkan masuk ke Myanmar dari Thailand sekitar 6 November-3 Desember 2022. Selama berada di Myanmar, mereka dieksploitasi di perusahaan yang mempekerjakan mereka sebagaionline scammerdi wilayah konflik Myawaddy, kata pernyataan itu.
Kedutaan Besar RI di Yangon lantas melakukan koordinasi dengan otoritas setempat hingga para WNI tersebut akhirnya keluar dari perusahaan. Mereka laludijemput untuk ditampung di KBRI.
Setelah melalui pemeriksaan oleh Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) Myanmar, ke-17 WNI tersebut teridentifikasi sebagai korban perdagangan orang.
Ke-17 WNI tersebut terdiri atas tiga perempuan dan 14 laki-laki. Mereka berasal dari berbagai daerah seperti Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Kalimantan Barat.
Setibanya di bandara, WNI tersebut selanjutnya akan ditampung di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial di Bambu Apus, Jakarta untuk menjalani rehabilitasi sebelum dipulangkan ke daerahnya masing-masing.
KBRI Yangon mencatat setidaknya masih ada 24 WNI yang dieksplotasi dan dipekerjakan di wilayah Myawaddy, Myanmar untuk melakukan penipuan daring.
KBRI menyatakan bahwa pihaknya akan berupaya menangani seluruh pengaduan yang masuk di tengah keterbatasan informasi dan sensitivitas politik di Myanmar. Pemerintah RI juga terus mengimbau agar masyarakat Indonesia berhati-hati dalam menerima tawaran kerja yang berujung jebakan eksploitasi perusahaanonline scamming.
Pendekatan pencegahan dan penegakan hukum tetap menjadi prioritas pemerintah Indonesia dalam penanganan kasus perdagangan orang, kata pernyataan tersebut.
- WNI
- myanmar
- Kementerian Luar Negeri (Kemlu)
- Kemlu RI
- Perdagangan Orang
- TPPO
- tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Cara Unik Bulog Kapuas Serap Gabah: Rela Menginap di Rumah Petani.
-
Baznas RI Fasilitasi Layanan Kurban Warga Indonesia untuk Palestina
-
Myanmar Merasa Dikucilkan oleh Asean
-
BPK Beri Tenggat Waktu 60 Hari ke Pemda di Kalsel Tindak Lanjuti Temuan Audit
-
Dua Kapal RI Ditahan Otoritas Perairan Muar Malaysia
-
Rumah Hancur, Penghuninya Tewas Akibat Ledakan Petasan
-
Hasil Liga Italia: Imbang 1-1 Kontra Fiorentina, Lecce Masih Tertahan di Zona Degradasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.