Jokowi Tanggapi Wacana Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 09 Agu 2023, 01:40 WIB

JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi wacana yang beredar di publik terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Belum sampai ke sana," kata Jokowi ketika ditanyakan sikap pemerintah terkait wacana revisi UU Peradilan Militer, saat ditemui media usai menghadiri Peringatan HUT Ke-56 Asean di Jakarta, Selasa (8/8).

Ket. Foto: Presiden Jokowi menyampaikan keterangan persnya di hadapan awak media di Gedung Sekretariat ASEAN, Jakarta, pada Selasa (8/8). — Sumber: BPMI Setpres/Muchlis Jr

Wacana revisi UU Peradilan Militer mencuat setelah Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi ditetapkan tersangka oleh Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI atas kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas RI Tahun Aggaran 2021-2023, di mana sebelumnya Henri terlebih dahulu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang sama.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer.

Mahfud menyebut revisi UU Peradilan Militer sudah ada di program legislasi nasional yang bersifat jangka panjang. "Nanti kita agendakan, kan sudah ada di prolegnas (program legislasi nasional) ya, di prolegnas jangka panjang," ujar Mahfud.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.