Foto: Sidang lanjutan Undang-Undang Peradilan Militer
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kiri) bersama Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kedua kiri) dan Arsul Sani (ketiga kiri) berbincang saat sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/4/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi pemohon serta ahli dan saksi presiden.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.