Pembangunan Berkelanjutan Upaya Wujudkan Desa tanpa Kemiskinan

Senin, 07 Agu 2023, 01:15 WIB

PADANG - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyatakan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) desa yang dicanangkan sejak 2021 merupakan upaya terpadu untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan dan kelaparan.

"Melalui SDGs desa ini kita harapkan ekonomi tumbuh merata, desa peduli kesehatan, lingkungan, pendidikan, ramah perempuan, berjejaring dan desa tanggap budaya," kata Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dan Pedesaan Kemendes PDTT Nursaid di Padang, Sumatera Barat, Minggu (6/8).

Ket. Foto: Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dan Pedesaan Kemendes PDTT Nursaid — Sumber: antaranews

Hal tersebut disampaikan Nursaid saat memberikan arahan pada pembukaan Ekspedisi Nasional Youth Conference yang mengusung tema "Kolaborasi budaya dalam ekspedisi untuk nagari di surga tersembunyi" yang diselenggarakan Universitas Andalas.

SDGs desa secara konsep dapat dioperasikan melalui program dan kegiatan. Misalnya, infrastruktur pengembangan desa wisata yang utamanya destinasi prioritas nasional. Termasuk desa adat, desa inklusif, desa ramah perempuan, peduli anak dan sebagainya.

Guna mewujudkan SDGs desa, pemerintah menggelontorkan dana desa yang diiringi dengan pedoman penggunaan anggaran itu untuk tahun 2023 melalui Peraturan Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023.

Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa prioritas penggunaan dana desa diarahkan untuk percepatan pencapaian SDGs desa melalui pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa. Kedua, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa.

Berikutnya, ujar dia, dana desa tahun 2023 dapat digunakan untuk mitigasi penanganan bencana alam maupun nonalam sesuai kewenangan desa. Dengan kata lain, prioritas penggunaan anggaran itu harus merujuk pada kewenangan desa.

Tidak hanya itu, penggunaan dana desa untuk pemulihan terdiri dari pendirian, pengembangan dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa (bumdes) atau badan usaha milik desa bersama. Selanjutnya untuk pengembangan desa wisata, dan terakhir pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan bumdes atau badan usaha milik nagari.

Pada kesempatan itu, Nursaid mengatakan kendati penggunaan dana desa untuk pengembangan desa wisata sudah diperbolehkan, namun faktanya masih banyak desa yang anggarannya tidak cukup untuk mengembangkan desa wisata.

Oleh karena itu, Kemendes PDTT telah memfasilitasi usulan dari daerah untuk pengembangan objek wisata secara selektif sebagai stimulan guna pengembangan, serta pembangunan desa wisata Nusantara berkelanjutan.

Bawa Kemajuan

Dalam kesempatan itu, Nursaid mengatakan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa kemajuan pesat terhadap pembangunan desa terutama pengembangan aspek pariwisata.

"Potensi alam dan budaya yang dahulu menjadi monopoli pembangunan supra desa kini dapat dikelola secara mandiri oleh desa setelah lahirnya Undang-Undang Desa," kata Nursaid.

Sebelum lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, cukup sulit menemukan pariwisata yang dikelola langsung oleh masyarakat atau perangkat desa. Namun, kondisi itu, katanya berubah drastis pascalahirnya UU tentang Desa.

Dengan kata lain, saat ini masyarakat dan pemerintahan desa memiliki kesempatan untuk mengelola berbagai aset serta potensi yang ada di masing-masing desa.

Redaktur: M. Selamet Susanto

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.