Tindak Tegas, Geng Motor Pelaku Pengancaman Warga di Cisolok Diciduk Polres Sukabumi

Selasa, 18 Jul 2023, 02:52 WIB

Sukabumi - Tindak tegas. Anggota geng motor XTC yang melakukan pengancaman terhadap warga di Kampung Al-Ffurqon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu, (9/7) akhirnya ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi.

"Ada dua pelaku pengancaman di Desa/Kecamatan Cisolok yang ditangkap, salah satunya adalah pelaku pengancaman menggunakan senjata api," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi pada Senin, (17/7).

Adapun kedua pelaku yang ditangkap pada Senin, (17/7) di rumahnya masing-masing yakni AG alias Arab, (26) warga Kampung Jembatan II, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu dan AI alias Awan (19) warga Kampung Cipeuteuy, Kelurahan/Kecamatan Palabughanratu, Kabupaten Sukabumi.

Menurut Maruly, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda dalam aksi pengancaman itu di mana korban yakni Sigit saat kejadian dikejar dan diancam oleh kedua tersangka. Bahkan untuk menakuti dan mengancam korbannya, pelaku membawa barang berbentuk senjata api.

Ternyata dari hasil penyidikan senjata api yang dibawa pelaku ternyata hanyalah korek api yang menyerupai pistol. Pada kejadian sempat ada aksi pengancaman kekerasan terhadap korban, itu dilakukan AG alias Arab sementara AI alias Awan juga mengancam korban atas nama Sigit dan sebagai pelaku yang membawa motor membonceng pelaku Arab dalam kejadian tersebut.

Selain menangkap tersangka AI pihaknya juga menyita barang bukti satu korek api berbentuk senjata api, jaket XTC warna hitam bertuliskan War Team dan satu topi warna hitam.

Sementara dari tangan AG ditemukan berbagai jenis obat keras terlarang diantaranya 10 paket Tramadol, dua paket Rixlona Clonazepam, satu bungkus Heximer, 14 butir Merlopam, dua butir Lorazepam, delapan butir Tramadol, 13 butir Alfazolam dan uang Rp80 ribu.

Para pelaku dikenakan Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama satu tahun. Sementara, untuk tersangka AG pihaknya masih mengembangkan kasus kepemilikan obat keras terbatas ilegal oleh penyidik Satnarkoba Polres Sukabumi yang kemungkinan bisa dijerat dengan pasal berlapis.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

Gubernur Bali Minta Peradi Siapkan Pendampingan Hukum Perkuat Desa Adat

Wagub Rano Buka Jakarta Beat Society 2026: Komitmen Perluas Ruang Kreatif Musisi Lokal

Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM Lewat Bazar

Dukung Penanganan Karhutla, Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing

Kemenag Targetkan Keterlibatan 1.781.945 Peserta dalam Gema Selawat Sambut Maulid Nabi

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.