Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sertifikat Tanah Wakaf Beri Kepastian Hukum Tempat Ibadah

📅 Kamis, 13 Jul 2023, 13:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sertifikat Tanah Wakaf Beri Kepastian Hukum Tempat Ibadah Doc: ANTARA/Aji Cakti
Ket. Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto (tengah) menyerahkan secara simbolik sertifikat tanah wakaf untuk pondok pesantren, masjid dan mushola di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (13/7/2023).

BANJARBARU - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan sertifikat tanah wakaf bermanfaat untuk memberi kepastian hukum untuk tempat ibadah.

"Dengan program sertifikasi tanah wakaf ini tentunya sangat membantu masyarakat yang selama ini tidak memiliki kepastian hukum atas tanah untuk tempat ibadah," ujar Hadi dalam penyerahan sertifikat tanah wakaf di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (13/7).

Menurut Hadi, rata-rata tanah-tanah wakaf untuk masjid, pesantren, dan musholla sudah menunggu kepastian hukum atas tanah sejak puluhan tahun lalu.

Selama ini pesantren, masjid dan musholla tersebut masih dalam status mengambang untuk kepastian hukumnya, karena status hak tanahnya masih belum resmi.

Kementerian ATR/BPN berkewajiban untuk memberikan hak atas tanah yang digunakan untuk kepentingan syiar agama.

"Saya juga berpesan agar tanah-tanah wakaf yang belum disertifikatkan segera diajukan untuk kita bantu," kata Hadi.

Pada tahun 2024, lanjutnya, diharapkan tanah-tanah wakaf di Indonesia sudah selesai disertifikatkan semuanya.

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan secara simbolik 12 sertifikat tanah wakaf untuk masjid, mushola dan pondok pesantren yang berada di Kalimantan Selatan pada Kamis (13/7) di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

"Tadi yang kita serahkan 12 sertifikat tanah wakaf secara simbolik, tapi yang sudah kita selesaikan ribuan sertifikat tanah wakaf," kata Hadi.

Kementerian ATR/BPN hadir memberikan kepastian hukum hak atas tanah melalui program sertifikasi tanah bagi seluruh rumah ibadah, tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto meminta agar rumah-rumah ibadah seperti masjid, gereja, vihara, pura, maupun klenteng agar segera didaftarkan ke Kantor Pertanahan.

Tujuannya agar seluruh rumah ibadah bisa memiliki kepastian hukum, sehingga umat bisa beribadah dengan aman dan tenang serta terhindar dari praktik-praktik mafia tanah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Kepala BGN Baru Diminta Fok...
Nasional
Pengukuhan dan Pengambilan ...
Megapolitan
Upaya Pembersihan Sampah di...
Olahraga
Langkah Fajar/Fikri Berakhi...
Megapolitan
Voting Bipartisan DPR AS Pu...

Kejagung Resmi Tahan Mantan Pejabat BGN

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Kejagung Resmi Tahan Mantan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.