Menteri PPPA: Penegakan Hukum TPPO Akan Lebih Cepat

Jumat, 07 Jul 2023, 01:01 WIB

JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga, mengatakan penegakan hukum kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) akan lebih cepat. Pemerintah telah mengubah struktur Satuan Tugas (Satgas) tim pemberantasan TPPO untuk mewujudkan hal tersebut.

"Dengan Ketua Pelaksana Harian Satgas TPPO langsung oleh Kapolri maka penegakan hukum dapat dilakukan lebih cepat," ujar Bintang, dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (6/7).

Ket. Foto: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga — Sumber: istimewa

Adapun struktur Satgas TPPO yaitu Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, Kepala Polisi RI (Kapolri); Ketua I, Menteri Kooordinator Politik, Hukum dan Keamanan; Ketua II adalah Menteri Kooordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Saat ini sedang dilakukan proses perubahan Peraturan Presiden terkait perubahan stuktur kelembagaan tersebut.

Bintang mengapresiasi penegakan hukum atas TPPO mengingat maraknya kasus kejahatan perdagangan orang. Penegakan hukum ini merupakan upaya nyata untuk memerangi segala bentuk kejahatan TPPO di seluruh Indonesia yang korbannya mayoritas perempuan dan anak.

"TPPO merupakan kejahatan yang luar biasa dan merupakan praktik pelanggaran terburuk terhadap hak azasi manusia. Karena itu, perlu penegakan hukum yang tegas sesuai dengan UU yang berlaku serta menghukum seberat-beratnya para pelaku," jelasnya.

Langkah Pencegahan

Bintang mengungkapkan, seiring dengan penegakan hukum yang tegas, upaya penanganan yang komprehensif dari hulu perlu terus dilakukan. Pencegahan dan penanganan korban tetap menjadi prioritas.

Dia mencontohkan, pihaknya menginisasi program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) untuk memberdayakan perempuan dan melindungi anak. Ada 10 indikator DRPPA, salah satu indikatornya adalah: tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak dan korban tindak pidana perdagangan orang.

"Kita ingin memastikan upaya pencegahan TPPO dan perlindungan terhadap perempuan dan anak dimulai dari desa. Melalui DRPPA, kita ingin meningkatkan kesadaran dan kompetensi masyarakat untuk tidak mudah tergiur terhadap iming-iming yang berujung pada praktik TPPO," katanya.

Bintang menambahkan, butuh kolaborasi, sinergi dan kerja sama semua pihak, untuk mengurai penyebab terjadinya TPPO. Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan terlebih bagi kelompok rentan dan daerah yang rawan TPPO.

"Kita mengharapkan keberhasilan penanganan kasus TPPO didukung oleh semua pihak sehingga dapat lebih memberikan perlindungan rakyat Indonesia yang menjadi korban khususnya perempuan dan anak," tandasnya.

Menteri Kooordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, Satgas TPPO Mabes Polri, Polda dan jajarannya telah berhasil menetapkan 698 orang tersangka periode 5 Juni - 3 Juli 2023. Satgas juga berhasil menyelamatkan 1.943 korban TPPO.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.