Kebijakan Ekspor Pertanian dan Kehutanan Direlaksasi
Senin, 03 Jul 2023, 11:06 WIBJAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) melonggarkan kebijakan ekspor produk pertanian dan kehutanan. Relaksasi tersebut dimaksudkan untuk menggenjot kinerja ekspor nonmigas.
"Guna mendorong kinerja ekspor, Kementerian Perdagangan telah melakukan berbagai langkah strategis, di antaranya dengan memberikan relaksasi kebijakan terhadap jenis produk tersebut," ujar Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (1/7).
Wamendag menjelaskan, untuk produk kayu S4S (surfaced on 4 sides), E2E (eased 2 edges), dan E4 (eased 4 edges) pada 15 Juli 2023 hingga 14 Juli 2024 diberikan relaksasi luas penampang. Dari sebelumnya yang dapat diekspor maksimal 10.000 mm2, menjadi 15.000 mm2.
Selain itu, diberikan fasilitasi subsidi pembiayaan pengurusan Laporan Surveyor (LS) untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).
Jerry menyampaikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Permendag 16 tahun 2021 tentang Veri_kasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan Luar Negeri dan Permendag 19 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Dalam peraturan tersebut, kegiatan ekspor termasuk produk industri kehutanan wajib dilakukan veri_kasi atau penelusuran teknis oleh surveyor independen yang memenuhi ketentuan dan telah ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
"Dalam hal ini, kami mengapresiasi PT Suco_ndo sebagai surveyor dalam melakukan veri_kasi/penelusuran teknis untuk penerbitan Laporan Surveyor (LS) guna memastikan bahwa produk yang akan diekspor sesuai dengan ketentuan kriteria teknis, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan kriteria teknis produk industri kehutanan," kata Jerry.
Akses Pasar
Lebih lanjut, negara tujuan utama ekspor produk industri kehutanan Indonesia adalah Tiongkok, Amerika Serikat, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Australia, Vietnam, Taiwan, dan Filipina. Menurutnya, peningkatan kinerja ekspor produk industri kehutanan ke negara tujuan ekspor utama tersebut harus dilakukan secara sungguh-sungguh, tepat, dan sistematis.
Peningkatan akses pasar utama penting dilakukan melalui penguatan fasilitasi dan informasi ekspor yang mencakup promosi ekspor, penjajakan bisnis (business matching), serta penguatan perdagangan di negara tujuan ekspor. Perwakilan perdagangan yang tersebar di beberapa negara (Atase Perdagangan dan Indonesian Trade Promotion Center) dapat diberdayakan untuk mempromosikan komoditas ekspor Indonesia.
"Ke depan, upaya peningkatan ekspor khususnya pada produk pertanian dan kehutanan perlu dilakukan secara berkelanjutan oleh para pemangku kepentingan terkait, mengingat karakteristik yang dimiliki produk pertanian dan kehutanan Indonesia mendapat perhatian tersendiri dari pasar internasional," ujar Jerry.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Tiga Pegawai SPBU di Cipinang Jadi Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Aparat
-
Pengelompokan Pangan Strategis Mudahkan Antisipasi Gejolak
-
Asyik, MGI Hadirkan Layanan Shuttle Premium Jakarta–Bandung dengan Konsep Hospitality dan Fasilitas Lounge
-
Optimalkan Data Teritorial, Kodim 1710/Mimika Terima Tim Pulsaji Data Satkowil Pusterad
-
Presiden Prabowo dan MBZ Perkuat Kemitraan Strategis di Istana Qasr Al Bahr
-
Perum Bulog: Stok Beras Tembus 5 Juta Ton
-
Hotel Mataram Usul Relaksasi Pajak Demi Pulihkan Industri Pariwisata
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.