Penegakan Hukum, Regulasi yang Ada Cukup untuk Tindak Pelaku Penyalahgunaan Kecerdasan Buatan

Rabu, 21 Jun 2023, 22:59 WIB

Jakarta - Penegakan hukum. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika kementerian komunikasi dan Informatika Teguh Arifiadi menilai regulasi yang ada saat ini sudah cukup untuk menindak pelaku penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI).

"Saya yakin bahwa instrumen regulasi yang sudah ada saat ini cukup mampu untuk menindak para pelaku penyalahgunaan AI," ujar Teguh dalam diskusi bertajuk "Sikap dan kebijakan Indonesia tentang kecerdasan buatan", Rabu.

Dia mencontohkan, pelaku penyalahgunaan AI yang menggunakan teknologideep fakeuntuk menyebarkan hoaks bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 35 tentang manipulasi.

Selain itu, terdapat regulasi-regulasi lainnya yang mengatur tentang ujaran kebencian, pemalsuan, hingga berita bohong. Menurut dia, regulasi tersebut sudah cukup untuk menjerat para pelaku yang menyalahgunakan AI untuk kepentingan melanggar hukum.

Namun, Teguh mengatakan bahwa persoalan utama dalam menghadapi kasus tentang penyalahgunaan AI bukanlah tentang instrumen hukum, melainkan pembuktiannya.

"Tapi persoalannya bukan terkait dengan instrumen hukumnya saja. Dalam proses penegakan hukum, apalagi berbasis teknologi, isu lainnya adalah bagaimana dari sisi pembuktiannya, digitalevidence-nya, maupun proses forensiknya itu akan jauh lebih rumit ketika AI digunakan sebagai alat atau sarana kejahatan," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Teguh turut menyampaikan tentang skema pengaturan AI. Dia mengatakan ada beberapa opsi skema yang bisa diterapkan.

Pertama adalah Heavy Regulation. Dalam skema ini, AI harus diatur secara ketat, mulai dari sisi tata kelola, pengembangan, tanggung jawab hukum, dan penegakan hukum.

Opsi kedua adalah Less Regulation. Pada skema ini, hanya beberapa hal prinsip yang diatur berkaitan dengan AI. Pemerintah hanya memfasilitasi dan mempromosikannya.

Selanjutnya adalah Sandbox Regulation, di mana AI diatur dengan regulasi yang fleksibel atau luwes untuk menjaga keseimbangan antara inovasi dan kepentingan masyarakat. Pemerintah dan pelaku AI saling berbagi pengetahuan. Pada skema ini, pengawasan yang dilakukan juga ketat.

Opsi keempat adalah Principles and Ethics, yakni kesepakatan bersama para pemangku kepentingan untuk hanya merumuskan mengenai prinsip dan etika mengenai AI.

"Yang terakhir ada Combination Model yaitu menggabungkan antara regulasi dan etika," pungkas dia.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Melon Jadi Harapan Baru! Kelompok Tani di Kulon Progo Genjot Ketahanan Pangan

AS Kenakan Tarif 50 Persen untuk Barang Kanada Senilai US$20 Miliar, Ottawa Siapkan Balasan

Gubernur Pramono Tegas! Efisiensi Bukan Alasan untuk Mengorbankan Layanan Dasar Warga Jakarta

Pasukan Tambahan Berdatangan! Tiga Batalyon dari Jawa Bantu Atasi Karhutla Kalimantan

Mengkhawatirkan! 9 Kali Meletus dalam Sehari, Gunung Anak Krakatau Jadi Sorotan

Koperasi Tak Boleh Kuno Lagi! Menkop Ferry Dorong Digitalisasi hingga Ekspansi Bisnis

Dugaan Jual Beli Kursi Jalur Mandiri Unsoed Terjadi di Masa Rektor Akhmad Sodiq.

Gempa NTT, Pelni Cabang Ambon Siapkan Layanan Pengiriman Bantuan Kemanusiaan.

Relawan Medis UMI Makassar Tembus Pegunungan Manggarai, Bantu Warga Terdampak Bencana.

Baznas Salurkan 1.000 Mushaf Al Quran kepada Masyarakat Kampung Baduy.

Hujan Kalsel Diprakirakan Meningkat Oktober, BMKG Sebut Bisa Bantu Atasi Karhutla.

Karhutla Tanah Bumbu, Polisi Bagikan Masker untuk Lindungi Warga dari Asap.

Karhutla Jadi Perhatian, Papua Tengah Bentuk Satgas untuk 8 Kabupaten.

Kementerian PU Turun Tangani Karhutla di Tanjung Selor, Kaltara.

Kabut Asap Karhutla Muncul, Pelayaran Speedboat Tanjung Selor-Tarakan Tetap Normal.

Sungai Musi Dipenuhi Sampah, Wali Kota Palembang Ajak Warga Bergerak.

Pemerintah Luruskan Istilah “Emas di Bawah Bantal”, Ternyata Ada 1.800 Ton Senilai Rp4.000 Triliun

Mau Selamatkan Harimau? Rantai Makanan Harus Dijaga.

Rayakan 5 Abad Banjarmasin, Festival Tari Daerah Jadi Upaya Lestarikan Tradisi.

Polisi Buru Pemodal Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.