Said Abdullah Sebut PDIP Patuh terhadap Putusan MK
Jumat, 16 Jun 2023, 08:06 WIBJAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan partainya patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan sistem pemilihan umum (pemilu) tetap proporsional terbuka.
"Prinsipnya, kami siap dan patuh terhadap putusan MK," ujar Said Abdullah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (15/6).
Saidmengatakan PDI Perjuangan telah ditempa sejarah untuk mengikuti sistem pemilu dan konversi suara yang bermacam-macam.
Menurut dia, bagi PDI Perjuangansistem pemilu sangat penting karena bertujuan menguatkan institusi demokrasi. Hal itu menurut Saidterkait menguatkan sistem kepartaian sebagai lembaga politik yang berkewajiban menjalankan kaderisasi, pendidikan politik, dan peserta pemilu yang dengan kekuasaan politik sangat menentukan arah perjalanan bangsa dan negara ke depan.
"Karena itu, jangan sampai sistem pemilu mengerdilkan sistem kepartaian dengan mengokohkan watak individualisme," kata Said.
Said mengatakan bahwa Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, perlu menekankan setiap caleg harus dibuktikan mengikuti berbagai jenjang kaderisasi kepartaian sebagai syarat pencalonan.
Langkah seperti ini, menurut Said, akan semakin menanamkan dan mengokohkan sistem kaderisasi oleh partai-partai. Langkah tersebut juga akan menekan perekrutan figur-figur dengan cara instan, tanpa melalui proses panjang dalam kepartaian.
"Sistem pemilu dengan sistem proporsional terbuka kami terima dan kami jalankan, namun ada sejumlah kelemahan yang menyertainya, dan harus kita perbaiki bersama-sama ke depan," ujar Said Abdullah.
Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.
Mahkamah Konstitusi pun menyatakan menolak permohonan Para Pemohon, sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.
"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Dampak Perpindahan Alur Sungai Batang Kuranji, Kementerian PU Respons Cepat Tangani Krisis Air Bersih Akibat Sumur Warga Kering
-
Dana Desa Cair Sesuai Regulasi, Menkeu Pastikan Tata Kelola Terjaga
-
Inspektorat Nyatakan Pengadaan Mobiler di Rumah Dinas Wagub Babel Langgar Aturan
-
Gubernur Pramono Dorong Persatuan Betawi, Perjuangan M.H. Thamrin Jadi Arah Kebijakan Kota
-
Mahfud MD: DPR Bebas Tentukan Sistem Pemilu Terbuka atau Tertutup
-
PDIP: Wacana Pilkada Dipilih DPRD seperti Senam Poco-Poco
-
PDIP: Gugurnya 8 Prajurit TNI di Lebanon Momentum PBB untuk Bersikap Lebih Tegas
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.