Gerak Cepat, Pemkab Tabanan Tetapkan Aturan Berwisata Bagi Turis Asing

Kamis, 15 Jun 2023, 00:20 WIB

Tabanan - Gerak cepat. Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Tabanan, Bali menerapkan sejumlah peraturan berwisata bagi turis asing yang berkunjung sebagai langkah tindak lanjut dari Surat Edaran(SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023, tentang tatanan baru bagi wisatawan mancanegara selama berada di Bali.

"Poin-poin yang menjadi kewajiban bagi para wisatawan mancanegara di wilayah Bali termasuk di Tabanan diantaranya adalah kewajiban wisatawan mancanegara untuk memuliakan kesucian Pura, Pratima, dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan Gede Susila di Tabanan, Rabu.

Ia mengatakan para wisatawan harus menghormati adat istiadat, tradisi seni dan budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan.

Menurutnya, wisatawan juga wajib memakai busana yang sopan dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci daya tarik wisata, tempat umum dan selama melakukan aktivitas di Bali.

"Mereka juga harus berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya dan tempat umum," kata dia.

Sekda Gede menambahkan, selama di Pulau Dewata para wisatawan diharuskan didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi, melakukan penukaran mata uang asing di KUPVA resmi, melakukan pembayaran dengan menggunakan QR Standar Indonesia dan melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah.

Selain itu turis asing diwajibkan untuk berkendara dengan menaati perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, menggunakan alat transportasi layak pakai.

"Mereka juga harus tinggal dan menginap di tempat usaha yang memiliki izin dan wajib menaati segala ketentuan dan aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata," tambah dia.

Untuk itu, pihaknya juga telah menyelenggarakan pertemuan dengan mengumpulkan pemangku kepentingan sebagai salah satu langkah sosialisasi dalam menyamakan persepsi tentang pelaksanaan di lapangan, terkait tatanan baru bagi wisatawan mancanegara itu.

Ia mengungkapkan, aturan-aturan yang ditetapkan itu juga didasari yaitu UU RI no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, tentang mata uang, penguatan sektor sampai pada peraturan daerah nomor 5 tahun 2010 tentang standar penyelenggaraan kepariwisataan budaya.

"Semoga ini nanti bisa terjalin kerja sama dengan baik dan bersama-sama bergotong-royong mengamankan Tabanan dari wisatawan yang melanggar. Selain itu, kami juga berharap banyak wisatawan yang datang ke Tabanan tentunya dengan perilaku yang sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkas Sekda Gede.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

PSG Nyaris Tumbang, Dua Gol Ferran Torres Bawa Pulang Poin dari Rennes

Karhutla dan Asap Jadi Ancaman, Wamenko Dorong Penanganan yang Lindungi Kesehatan

Gagal Juara Bukan Akhir! Timo Apresiasi Mental Tangguh Timnya

Ratu Tisha Ungkap Mimpi Besar Timnas Indonesia: Harus Punya Mental Baja!

Tiongkok Mendadak Tunda Misi Bulan Chang’e-7, Ada Masalah Usai Roket Meledak

Antisipasi Gempa Susulan, Misa Digelar di Halaman Gereja

ISPA Jadi Keluhan Terbanyak di Pengungsian Gempa NTT, Posko Kesehatan Disiagakan

Kemarau Panjang, Debit Situ Cileunca Menyusut dan Ganggu Pasokan Air Bersih Bandung Raya

Jangan Lupa Kenakan Masker! Kualitas Udara Jakarta Senin Pagi Tak Sehat, Warga Diminta Waspada

Luar Biasa Barcelona Bantai Elche 5-0! Raphinha dan Fermin Sama-Sama Cetak Brace

Motor Pedagang di Kelapa Gading Hilang Akibat Ditipu, Modusnya Bikin Kaget

Kabar Besar untuk Warga Bogor Barat, Pemkab Bocorkan Rancang 6 Stasiun Baru

Drama 4 Gol dan Kartu Merah! Atletico Madrid Gagal Menang atas Villarreal

Hobi Unik Febry Arnold, Diaspora Indonesia yang Gemar Taklukkan Maraton

Juventus Start Sempurna Raih Tiga Poin! Frosinone Jadi Korban di Pekan Pertama Serie A

Sempat Unggul, Liverpool Gagal Menang! Newcastle Paksa The Reds Berbagi Poin

Gempa M 5,2 Guncang Manggarai NTT, Ada Potensi Tsunami? Ini Penjelasan BMKG

Menang Dramatis! Lando Norris Rebut Juara GP Belanda 2026, Verstappen Tersingkir Usai Kecelakaan

Karya Kreatif Indonesia dan Karya Kreatif Benuanta 2026, Dorong kebangkitan UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Karhutla di Tengah El Nino Ancam Ekonomi, Dampaknya Bisa Lebih Besar dari Nilai Hutan yang Terbakar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.