Tindak Tegas, Polda Sumut Tetapkan AKBP AH Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Selasa, 13 Jun 2023, 01:07 WIBMedan - Tindak tegas. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) sebagai tersangka dugaan gratifikasi gudang solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia.
"Sudah, kemarin Jumat(9/6) ditetapkan tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun di Medan, Senin (12/6) malam.
Selain ditetapkan tersangka dugaan gratifikasi, AKBP Achiruddin juga menjadi tersangka dugaan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Polda Sumut juga menetapkan tersangka Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Parlin selaku karyawan.
Ditambahkan, Polda Sumut juga menetapkan tersangka karena diduga membiarkan anaknya, AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan AKBP Achiruddin Hasibuan," ucap Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Senin (12/6) malam.
Ia mengatakan, bersangkutan telah melakukan pembiaran terhadap anaknya tersangka AH dalam melakukan penganiayaan, padahal dirinya berada di lokasi kejadian tersebut.
Dalam kasus tersebut, kata Kapolda, AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHPidana.
Polda Sumut juga memutuskan memecat AKBP Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikarenakan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
La Liga Spanyol: Villarreal Atasi Atletico, Akhiri Musim di Posisi Ketiga Klasemen
-
Pertamina Patra Niaga Bagikan 2.031 Hewan Kurban Idul Adha
-
Polres Bogor Menyita 3 Kg Sabu dan Sejuta Obat Keras Ilegal
-
Bertabur Bintang, Pernikahan Taylor Swift-Travis Kelce Dihadiri Aktor Hugh Grant hingga Model Gigi Hadid
-
Hari Laut Sedunia Jadi Momentum Penguatan Kolaborasi Pengelolaan Laut
-
Pemkot Tangsel Perkuat Deteksi Dini di Layanan Kesehatan
-
Pecahkan Rekor MURI, Khitanan Massal Pemprov DKI Jakarta Diikuti Ribuan Peserta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.