Ratusan Ketua RT Dapat BPJS Ketenagakerjaan dari Pemkot Singkawang
Selasa, 06 Jun 2023, 11:52 WIBPONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang, Kalimantan Barat melindungi sebanyak 586 ketua Rukun Tetangga (RT) di daerah setempat melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
"Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik 2017-2019, tercatat sebanyak 586 RT yang tersebar di 5 Kecamatan dan 26 Kelurahan di Kota Singkawang. Ketua RT selalu siap sedia bekerja mendatangi warga yang bermasalah. Kemudian, tengah malam harus turun ke lapangan untuk mengecek kondisi banjir dan membantu masyarakat yang membutuhkan. Ini menjadi bentuk antisipasi yang jelas dalam melindungi kerja-kerja mereka dengan keikutsertaan program BPJAMSOSTEK," kata Pj. Wali Kota Singkawang Sumastro saat dihubungi di Singkawang, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya menyadari akan risiko tertentu yang dapat dialami ketika menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aparatur, dalam hal ini Ketua RT se-Kota Singkawang.
"Untuk itulah pentingnya pemberian perlindungan ketenagakerjaan kepada ketua RT tersebut. Hal itu juga sejalan dengan komitmen dan kepedulian dari Pemkot Singkawang untuk para Ketua RT. Kami dengan BPJAMSOSTEK telah melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Pontianak Frangko Hasibuan," kata dia.
Dia mengatakan, Pemerintah Kota Singkawang berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan melalui BPJAMSOSTEK.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Pontianak Frangko Hasibuan mengatakan mengemban amanah sebagai Ketua RT memiliki risiko tersendiri. Menurutnya, Ketua RT merupakan "jembatan" bagi pemerintah daerah yang berhubungan langsung dengan masyarakat hingga ke titik terbawah.
"Karena jam kerjanya tidak jelas seperti karyawan perkantoran pada umumnya. Maksudnya, mereka bekerja penuh selama 24 jam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tentunya terdapat risiko-risiko yang dapat saja dialami oleh para Ketua RT ketika melaksanakan tugas dan fungsinya," papar dia.
BPJAMSOSTEK kini memiliki lima program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemkab Tanah Datar Perkuat Kepemimpinan Desa, 75 Wali Nagari Ikut Retret IPDN
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp700 Miliar untuk Bencana di Sumatra
-
Bahlil Lapor Presiden: Berikut Perkembangan 20 Proyek Hilirisasi Tahap Pertama
-
Gelombang Mudik Menguat, 63 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta Lewat MBZ
-
Pendaftar Nikah di Sulsel Setelah Lebaran Mencapai Ratusan Pasangan
-
Di Balik Gang Krembangan, Kampung Pancasila Jadi Penjaga “Jiwa” Surabaya
-
Tak Perlu Antre Lama, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Online
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.