Aturan di Inggris Hambat Ekspor RI
Selasa, 06 Jun 2023, 08:52 WIBJAKARTA - Pemerintah Indonesia menyampaikan keberatan dengan kebijakan terbaru di Inggris terkait lingkungan. Regulasi tersebut berpotensi menghambat ekspor RI ke Inggris.
Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan saat bertemu utusan Perdana Menteri Inggris Bidang Perdagangan, Richard Graham di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Jakarta pada Senin (5/6).
Zulkifli menyampaikan Indonesia memperhatikan perkembangan kebijakan lingkungan Inggris. Hal tersebut termasuk peraturan uji tuntas terhadap produk kehutanan dan rancangan kebijakan terkait kebocoran karbon.
"Kebijakan tersebut berpotensi menghambat ekspor Indonesia ke Inggris. Indonesia berharap kebijakan Inggris tidak diskriminatif dan tidak menciptakan hambatan perdagangan," kata Mendag di hadapan utusan Pemerintah Inggris.
Dalam pertemuan itu, Zulkifli optimistis Komite Gabungan Bidang Ekonomi dan Perdagangan (Joint Economic and Trade Committee/ JETCO) antara Indonesia dan Inggris akan dapat mendorong perdagangan kedua negara.
Adapun JETCO menjadi salah satu upaya dari sekian banyak ruang yang dapat dijajaki kedua negara untuk meningkatkan hubungan dagang dan investasi. "Saya optimistis program kerja sama di bawah JETCO akan meningkatkan perdagangan dan investasi dua arah antara Indonesia dan Inggris," pungkasnya.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Bikin Khawatir! Kualitas Udara Jakarta Sabtu Ini Tembus 10 Besar Terburuk Dunia
-
Indonesia dan AS Perkuat Kerja Sama dari Hilirisasi hingga Logam Tanah Jarang
-
Resmi Rilis Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Tengok Tampilan Jersey Ketiga Timnas Indonesia Bernuansa Biru Laut, Harganya Segini!
-
Baja RI Terancam Ditendang dari Eropa! Kemendag Bongkar Jurus Selamatkan Ekspor
-
Bundesliga Jerman: Kane Cetak Rekor, Olise Hat-trick, Bayern Hancurkan Union Berlin 7-0
-
Pemerintah AS Soroti Kepastian Hukum dan Birokrasi di Indonesia
-
Survei Ungkap Warga Filipina Tak Bisa Lakukan Apa-apa untuk Setop Korupsi Pemerintah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.