Ekstasi Diproduksi di Perumahan Mewah

Sabtu, 03 Jun 2023, 04:20 WIB

TANGERANG - Pabrik ekstasi skala besar jaringan internasional di kawasan Perumahan mewah, Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5 KP Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Jumat (2/5).

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andriantodalam konferensi pers di Tangerang, menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan empat tersangka. Mereka satu jaringan dalam pembelian bahan baku dan memproduksi ekstasi.

Ket. Foto: Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andriyanto saat memaparkan hasil ungkap kasus pabrik ekstasi jaringan internasional di Tangerang, Banten, Jumat (2/6). — Sumber: ANTARA/Azmi Samsul Maarif

"Untuk total tersangka yang diamankan ada empat. Mereka berinisial TH, N, MR, dan ARD," jelas Agus. Ada dua tersangka lagi masih dalam DPO (daftar pencarian orang). Polri akan mengambil langkah-langkah pengembangan bersama tim gabungan dengan asal pembuatan ekstasi di Jawa Tengah dan Banten.

Agus menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi Kantor Bea Cukai terkait masuknya alat-alat produksi sejenis obat-obatan melalui jasa pengiriman barang. Kemudian, Polri langsung koordinasi tim gabungan Polri untuk mengembangkan dengan caracontrol delivery kepemilikan barang tersebut.

"Begitu datang, barang tadi langsung dilakukan tindak lanjut dengan melakukancontrol deliveryoleh tim gabungan," ujarnya. Dari hasil pengembangan, diketahui barang ini dikirim ke wilayah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Bareskrim Polri kemudian menginstruksikan tim Ditresnarkoba Polda Banten melakukan langkah pengungkapan kasus tersebut.

"Di Tangerang dua tersangka, TH dan N, berhasil diamankan. Barang buktinya, ineks atau ekstasi warna oranye 517 butir," tuturnya. Kedua tersangka yang diamankan di Tangerang merupakan residivis. Kasusnya sama dengan bertindak sebagai pembuat/produksi dari barang ekstasi, sedangkan jalur barang masih diselidiki. "Pelaku ini memang napi. Jadi kemungkinan mereka sudah lebih pintar. Belajarnya di penjara," jelas Agus.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.