Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jelang Perubahan Jadwal KA, PT KAI Ingatkan Hati-Hati di Perlintasan

📅 Minggu, 28 Mei 2023, 19:31 WIB | Oleh:
Jelang Perubahan Jadwal KA, PT KAI Ingatkan Hati-Hati di Perlintasan Doc: ANTARA/PT KAI Sumbar
Ket. Sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang di Sumbar.

PADANG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional II Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati di perlintasan sebidang jelang perubahan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) yang akan berlaku mulai 1 Juni 2023.

Vice President PT KAI (Persero) Divre II SumbarSofan Hidayah di Padang, Minggu, mengatakan pada 1 Juni ada perubahan jadwal kereta api yang melintas seiringdiberlakukannya Gapeka 2023.

Untuk pihaknya melakukan sosialisasi keselamatan di dua titik pelintasan sebidang yaitu JPL 1 KM 0+464 (Stasiun Duku) dan JPL 42 KM 53+006 (Simpang Sicincin), dengan menggandengBalai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang dan Komunitas Pecinta Kereta Api KPKD2 SB, dan instansi lainnya.

Sosialisasi keselamatan dilakukan dengan membagikan brosur dan membentangkan spanduk berisi informasi dan imbauan terkait larangan menerobos palang pintu pelintasan dan pengguna jalan diimbau mengutamakan keselamatan bersama.

"Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap masyarakat semakin waspada saat melintas di pelintasan sebidang. Mari kita tingkatkan disiplin di pelintasan sebidang dengan menaati aturan lalu lintas dan mengutamakan perjalanan KA saat pintu pelintasan sudah ditutup dan sirene berbunyi," katanya.

Ia menyebut pelanggaran lalu lintas di pelintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di pelintasan sebidang.

Perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.

Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 juga disebutkan pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain.

Kemudian mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Sementara untuk meningkatkan peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, telah diatur pengaturannya secara khusus berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 94 Tahun 2018, tentang peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan.

Sebagai bentuk upaya meningkatkan faktor keselamatan PT KAI juga terus berkoordinasi dengan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub dan pemda setempat terkait peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Roy Suryo Ajukan Praperadil...

Bunga Tinggi The Fed Bikin Mental Rupiah Keder

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Ekonomi
Bunga Tinggi The Fed Bikin ...

Perluasan Pasar Bisa Melalui Mekanisme Digital

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Perluasan Pasar Bisa Melalu...
Megapolitan
Pembangunan SDM, Sekolah-se...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.