- Home
-
- Luar Negeri
-
- Terindikasi Korban TPPO, 5...
Terindikasi Korban TPPO, 53 WNI di Filipina Direpatriasi KBRI Manila
Sabtu, 27 Mei 2023, 13:31 WIBJAKARTA - KBRI Manila merepatriasi bagi 53 warga negara Indonesia (WNI) terindikasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Filipina.
Duta Besar RI untuk Filipina Agus Widjojo dalam keterangan tertulis KBRI Manila, Sabtu (27/5), menyatakan bahwa penyelamatan WNI korban TPPO kali ini merupakan yang terbesar di Filipina.
Proses repatriasi berjalan lancar berkat kerja sama KBRI Manila dengan pihak-pihak terkait di Filipina, antara lain Biro Imigrasi dan Kepolisian Filipina.
KBRI Manila melakukan pendampingan sejak operasi penyelamatan pada awal Mei 2023, pengurusan dokumen perjalanan WNI pulang ke Indonesia, pengurusan proses keimigrasian di Filipina, koordinasi dengan instansi terkait di Indonesia untuk penanganan pasca ketibaan, sampai pengantaran ke Bandara NAIA, Manila, untuk direpatriasi ke Indonesia.
Repatriasi dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu pada 25 Mei 2023 sebanyak 20 WNI, dan sebanyak 33 WNI pada26 Mei 2023.
Para WNI yang berhasil direpatriasi merupakan bagian dari WNI yang diselamatkan dari daerah Clark, Pampanga, Filipina. Jumlah total WNI yang diselamatkan dari Clark, Pampanga adalah sebanyak 242 WNI.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 114 orang telah mendapatkan izin untuk meninggalkan Filipina, sisanya kurang lebih 126 orang masih harus menjalani proses oleh Biro Imigrasi Filipina.
Upaya repatriasi tersebut merupakan hasil dari proses yang berkesinambungan mulai dari tingkat politik di antara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN). Penanganan kasus TPPOdi Asia Tenggara menjadi salah satu agenda utama KTT ke-42 ASEAN di Labuan Bajo padaawal Mei lalu.
Kesepakatan politikantarnegara itu selanjutnya dijabarkan pada tingkat operasional secara intra-perwakilan yang mencakup segenap fungsi terkait di perwakilan hingga mencapai bentuk koordinasi dan kolaborasi antara Atase Kepolisian RI di KBRI Manila dengan berbagai institusi penegak hukum di Filipina.
Dubes Agus lebih lanjut menyampaikan komitmennya bahwa KBRI Manila akan terus berupaya membantu pemulangan WNI yang masih tersisa sehingga mereka bisa segera kembali ke Tanah Air dengan selamat.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemprov Sulawesi Tenggara Larang Kendaraan Dinas Dipakai Mudik, Pelanggar Terancam Sanksi
-
FIFA Yakin Meksiko Siap Gelar Piala Dunia di Tengah Situasi Keamanan Memanas
-
Karhutla Mengancam Natuna, Lanud RSA Aktifkan Posko Udara Siaga Darurat
-
Bangkit di Ganda, Janice Tjen/Katarzyna Piter Tantang Unggulan Keempat di Perempat Final Merida Open
-
Dilema Filipina: Antara Kebutuhan Energi dan Sanksi Barat terhadap Russia
-
Indonesia Bidik Lompatan Ekonomi, Komoditas Mentah Terancam Disetop
-
Pengusaha Pengantaran Komit untuk Mengikuti Aturan Bonus Hari Raya untuk Ojol
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.