Calon Penerima Kartu Jakarta Diuji Kelayakan

Jumat, 19 Mei 2023, 05:23 WIB

JAKARTA - Para siswa atau mahasiswa calon penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) akan diuji kelayakannya hingga 24 Mei. "Siswa atau mahasiswa calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun ini masih dalam proses uji kelayakan untuk menerima bantuan sosial. Uji kelayakan akan selesai 24 Mei," kataKepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Waluyo Hadi, Rabu (17/G-1.

Waluyo mengatakan proses tersebut dalam rangka memastikan manfaat bantuan sosial pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta dalam KJP Plus dan KJMU diterima oleh tangan yang berhak. Sebelumnya, banyak warganet bertanya di kolom komentar unggahan akun media sosial UPT_P4OP mengenai waktu pencairan dana KJP bulan Mei 2023 ini. Padahal dua bulan sebelumnya, pencairan KJP Plus sudah dilakukan tanggal 10.

Ket. Foto: Sejumlah pelajar di salah satu SMK di Jakarta mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas, Rabu (9/6/2021). — Sumber: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Pengelola akun Instagram @UPT_P4OP menjawab bahwa data calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 masih dalam proses analisis untuk memastikan ketepatan penerima bantuan sosial biaya pendidikan tersebut. "Selamat sore, sedang dilakukan analisis calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023, untuk memastikan ketepatan penerima bantuan sosial biaya pendidikan," demikian pernyataan dalam Instagram tersebut.

Warganet, sebagaimana dipantau dalam akun tersebut, menduga keterlambatan terjadi karena ada peraturan baru yang membuat calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 perlu diseleksi ulang. Dalam Bab VII Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan, terdapat 23 larangan yang bisa membuat penerima KJP kehilangan manfaat bantuan sosial pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta.

Waluyo membantah terjadi keterlambatan dalam proses pencairan KJP Plus dan KJMU. "Target pencairan KJP Plus dan KJMU akhir Mei," kata Waluyo. Waluyo menambahkan, memang ada kemungkinan buat peserta perokok dan lain-lain bisa dikeluarkan dari proses uji kelayakan ini karena telah dilarang dalam Bab VII Pergub 110/2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Data Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta pada awal Maret tahun ini menyebutkan, total penerima KJP Plus sebanyak 803.121 siswa dari sekolah negeri dan swasta. Besaran dana yang diterima siswa SD/MI sebesar 250 ribu, SMP/MTs 300 ribu dan SMA/MA sebesar 420 ribu. Adapun bagi siswa SMK sebesar 450 ribu dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebesar 300 ribu.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memastikan mencabut KJP Plus siswa perokok karena tidak sejalan dengan tujuan pemberian bantuan tersebut."Tentu sebagai pembelajaran, kita harus berikan edukasi kepada mereka. Salah satunya, sanksi sementara KJP-nya dicabut karenasiswa perokok tidak sejalan dengan tujuan awal. Selain itu, masih banyak orang lain yang membutuhkan," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat.

Syaefuloh menjelaskan KJP Plus tersebut diberikan pemerintah untuk membantu para siswa yang kurang mampu. Uang tersebut bisa dibelikan untuk keperluan sekolah, seperti tas, baju, ikat pinggang, sepatu, dan buku.

Selain itu, jika siswa tersebut membutuhkan uang transportasi, maka uang KJP bisa digunakan. Terlebih lagi uang tersebut bisa digunakan untuk membeli makanan bersubsidi, seperti daging, ayam, ikan, telur, dan lain-lain. Syaefuloh menyebutkan sekolah merupakan tempat siswa untuk belajar. Sekolah tentunya sudah memberikan edukasi kepada siswanya terkait bahaya merokok.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Berita Terbaru

Berwisata ke Banyuwangi, Raline Shah dan Keluarga Tak Sabar Nikmati Keindahan Kawah Ijen dan Alas Purwo

IKA UNJ Gandeng Pemprov DKI: Jajaki Kerja Sama Strategis Mulai dari Isu Sampah hingga Transportasi

Tragis Istri Tewas, Pasangan Lansia Jatuh ke Galian Gorong-gorong Depan Plasa Marina Surabaya

Pesawat Angkut AN-32 Milik Militer India Jatuh dan Terbakar di Lanud Jorhat

90 Desa di Lebak Berpotensi Rawan Krisis Air Bersih, BPBD Siapkan Mitigasi Dampak Kemarau Panjang

LCC Empat Pilar MPR RI Kian Strategis sebagai Wadah Pendidikan Karakter dan Penguatan Nasionalisme Generasi Muda

PLN Tanamkan Budaya Hemat Energi Sejak Dini, Siswa SDIT Al Muhajirin Diajak Jadi Generasi Peduli Listrik

Layani Pemakaman Sesuai Syariat, Insira Memorial Park Lakukankan Serah Terima Perdana

Pertamina Pastikan Stok BBM Pertalite Tidak Langka, Distribusi ke Seluruh SPBU Normal

Perkenalkan Nusantara, Pemerintah Dirikan Pusat Kebudayaan Indonesia di Meksiko

4.127 Desa Kebagian! Program IBM PU 2027 Fokus ke Irigasi, Air Bersih, Sampah

Grebeg Suro 2026, Satpol PP Ponorogo Perketat Patroli Jaga Ketertiban Umum

Saham SpaceX Meroket, Elon Musk Jadi Triliuner Pertama di Dunia

Lisa BLACKPINK Bareng Anitta dan Rema Meriahkan Pembukaan Piala Dunia 2026 di AS

Bupati Kukar: Sensus Ekonomi 2026 Jangan Sekadar Angka, Harus Berdampak Nyata bagi UMKM.

RDF Tak Akan Maksimal Jika Sampah Masih Tercampur, Pemilahan dari Rumah Jadi Kunci.

Tak Lolos SPMB Negeri? Pemprov Jabar Siapkan Sekolah Swasta Gratis untuk Warga Kurang Mampu.

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.