Warga Hendaknya Berhati-hati, BMKG: Waspadai Potensi Peningkatan Kecepatan Angin di Bali
Kamis, 18 Mei 2023, 13:03 WIBDenpasar - Warga hendaknya berhati-hati. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Wilayah III Denpasar meminta masyarakat mewaspadai potensi peningkatan kecepatan angin di Bali yang diperkirakan hingga mencapai 21 knot atau 40 kilometer per jam pada 18-20 Mei 2023.
"Kalau di bawah sekitar 20 knot itu masih aman," kata Kepala Sub Koordinator Pelayanan Jasa BMKG Wilayah III Denpasar Tirta Wijaya di Denpasar, Kamis.
Berdasarkan analisis BMKG, angin diperkirakan bertiup dari arah timur-tenggara dengan cuaca secara umum diprediksi cerah berawan dan ada potensi hujan ringan tidak merata di wilayah Bali bagian tengah.
BMKG mengamati peningkatan kecepatan angin terjadi di kawasan Gunung Agung di Kabupaten Karangasem pada 18 Mei 2023 diperkirakan 10-20 kilometer per jam, kemudian pada 19-20 Mei diperkirakan meningkat menjadi hingga 30 kilometer per jam.
Sementara itu, potensi kecepatan angin hingga 40 kilometer per jam diperkirakan terjadi di Kabupaten Tabanan yakni di Kerambitan, Selemadeg.
Kabupaten Klungkung di Nusa Penida, kemudian di Kabupaten Badung di Kuta dan Kuta Selatan, kemudian di Kabupaten Karangasem di Amlapura, Abang dan Kubu.
Sedangkan di Denpasar berpotensi di Denpasar Timur dan Denpasar Selatan.
BMKG mencatat di wilayah Kabupaten Jembrana kecepatan angin hingga 40 kilometer per jam diperkirakan terjadi di seluruh kecamatan yakni Melaya, Negara, Mendoyo, dan Pekutatan.
Sedangkan ketinggian gelombang laut di selatan Bali diperkirakan hingga 3,5 meter, Selat Bali dan Selat Lombok hingga tiga meter.
BMKG menjelaskan kondisi cuaca itu disebabkan oleh suhu muka laut wilayah Bali berkisar 28-30 derajat celsius.
Selain itu, massa udara basah terkonsentrasi dari lapisan permukaan hingga lapisan 850 milibar atau 1.500 meter.
Pusat Meteorologi Maritim BMKG menyebutkan kondisi angin dan gelombang laut yang berisiko tinggi terhadap keselamatan berlayar yakni kepada perahu nelayan apabila kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter.
Kapal tongkang apabila kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter, kapal ferry apabila kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Dedi Mulyadi: Kecanduan Gawai Ancam Kesehatan Anak
-
Kacamata Kini Bisa Diasuransikan, Ini Manfaat Perlindungan yang Ditawarkan
-
Menaker Beberkan Hasil Magang Nasional: 30 Persen Peserta Langsung Ditawari Kerja
-
Satpol PP Bawa Pemuda Minta Uang Bermodus Habis Bensin ke Panti Sosial
-
Hajar Wakil Filipina Lewat Duel Sengit, Petinju Putri Anggie Intania Tembus Semifinal Asia!
-
Gelar Ojol Pelopor 2026, Dishub DKI Bekali Ratusan Driver Aturan Lalu Lintas
-
Kemenkes Kirim Logistik Kesehatan Respons Kebakaran TPA Jatiwaringin
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.