OJK-BPKP Perkuat Pengawasan Jasa Keuangan
Selasa, 16 Mei 2023, 09:37 WIBJAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meningkatkan kerja sama untuk memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan dan membuat tata kelola lebih efektif. Perjanjian penguatan kerja sama dilakukan melalui penandatangan nota kesepahaman oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh di Jakarta, Senin (15/5).
Mahendra mengatakan OJK dan BPKP perlu memperkuat kerja sama untuk mengawasi industri jasa keuangan yang tengah berkembang pesat dan untuk menyambut tambahan kewenangan bagi OJK dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Dia menambahkan peningkatan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kesehatan sektor jasa keuangan akan mengurangi risiko dan menentukan keberlanjutan pembangunan nasional.
"Lembaga, institusi, dan kementerian perlu membangun sinergi dan kolaborasi untuk menentukan keberlanjutan keseluruhan proses ekonomi serta meningkatkan kepercayaan pada sektor keuangan," kata Mahendra dalam keterangan resmi terkait penandatanganan nota kesepahaman yang diterima di Jakarta, kemarin.
Nota kesepahaman yang ditandatangani berisi lima poin kerja sama, yakni kerja sama terkait asuransi dan konsultasi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, pemanfaatan data atau informasi, penegakan hukum, dan bidang kerja sama lain.
Kawal Akuntabilitas
Sementara, Ateh menyambut baik kolaborasi yang telah berjalan antara BPKP dan OJK yang meningkatkan pembangunan nasional, khususnya melalui pengawalan terhadap kepatuhan dan akuntabilitas industri jasa keuangan.
"Hari ini, kita menandatangani lagi nota kesepahaman sebagai perpanjangan kerja sama yang telah berjalan, semoga kesempatan ini bisa memperbaharui semangat kolaborasi untuk semakin lebih baik lagi dari sebelumnya yang memang sangat dibutuhkan oleh negara," katanya.
Saat ini, di OJK memiliki lima pegawai penugasan dari BPKP, yang ditempatkan di Satuan Kerja Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) guna memperkuat penegakan hukum dan tata kelola yang baik di sektor jasa keuangan.
Sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) di bawah Presiden, BPKP memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara atau daerah dan pembangunan nasional. BPKP berkomitmen membangun dan menyelenggarakan pembinaan kompetensi pengawasan intern yang berkualitas, baik bagi auditor maupun pimpinan entitas audit.
Nantinya, berbagai temuan pengawasan intern dapat membantu pemeriksa eksternal untuk mengembangkan rancangan pemeriksaan yang lebih tajam dan terarah sehingga pelaksanaannya akan lebih efektif dan mumpuni.
Sebelumnya, pada 3 September 2014, OJK dan BPKP melakukan penandatanganan kerja sama tentang Pengawasan Sektor Jasa Keuangan dan Peningkatan Efektivitas Tata Kelola dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pendampingan Pertanggungjawaban Keuangan OJK.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Jepang Gelontorkan US$3 Miliar dari Dana Cadangan untuk Subsidi Tagihan Energi
-
IHSG Rawan Koreksi Lanjutan, 22 Mei 2026
-
Al Nassr Akhirnya Menjadi Juara Liga Arab. Ronaldo Menyumbang Sepasang Gol
-
Program Pelatihan Chip Nasional Dibuka untuk Engineer dan Mahasiswa, Targetkan 15.000 Desainer
-
Survei Ipsos: Keamanan Jadi Faktor Utama Masyarakat Memilih Bank Digital
-
Tiongkok dan AS Bahas Pengurangan Tarif Barang Senilai Rp529 Triliun
-
Parade sepeda di Candi Sewu
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.