Ombudsman Babel Awasi Pelaksanaan MPLS untuk Pastikan Layanan Pendidikan Sesuai Aturan.

Selasa, 14 Jul 2026, 10:37 WIB

Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengawasi pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di sekolah guna memastikan pelayanan publik sektor pendidikan berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.

"Kita ingin memastikan peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang baik," kata Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Babel Kgs. Chris Fither di Pangkalpinang, Selasa.

Ket. Foto: Ombudsman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat melakukan pengawasan MPLS di SMAN 3 Pangkalpinang, Senin (13/7). — Sumber: Antara Foto

Ia mengatakan pengawasan MPLS hari pertama pada Senin (13/7) difokuskan di SMAN 3 Pangkalpinang yang saat ini menjadi lokasi sementara pelaksanaan kegiatan awal tahun ajaran SMAN 5 Pangkalpinang, karena gedung sekolah masih dalam proses pembangunan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pembangunan SMAN 5 Pangkalpinang masih berlangsung dan ditargetkan selesai pada November 2026. Pada tahun ajaran 2026/2027, sekolah tersebut menerima tiga rombongan belajar (rombel) dengan daya tampung sebanyak 108 peserta didik.

"Untuk sementara siswa-siswi SMAN 5 ini belajar di SMAN 3 Pangkalpinang, sehingga perlu dipastikan bahwa seluruh komponen pendukung layanan pendidikan di SMAN 3 ini telah tersedia sebelum kegiatan belajar mengajar berlangsung secara efektif," katanya.

Ia menyatakan berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, Ombudsman Babel mencatat masih terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti, agar kegiatan belajar mengajar di SMAN 3 Pangkalpinang berjalan efektif.

Misalnya, beberapa ruang kelas yang akan digunakan belum sepenuhnya siap, kebutuhan meja dan kursi belajar masih belum terpenuhi, serta penugasan tenaga pendidik masih dalam proses.

"Kondisi ini perlu segera diselesaikan agar tidak menghambat proses pembelajaran maupun mengganggu kondusivitas kegiatan belajar mengajar yang sementara waktu dilaksanakan di lingkungan SMAN 3 Pangkalpinang," katanya.

Ia mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam menghadirkan SMAN 5 Pangkalpinang sebagai upaya memperluas akses pendidikan. Namun, pemenuhan sarana, prasarana, dan tenaga pendidik harus menjadi prioritas agar hak peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas tetap terjamin sejak awal tahun ajaran ini.

"Jangan sampai peserta didik yang telah diterima justru menghadapi kendala dalam proses pembelajaran akibat ruang kelas yang belum siap, ketersediaan meja dan kursi yang belum terpenuhi, maupun tenaga pendidik yang belum tersedia. Hal tersebut perlu segera diselesaikan sebelum kegiatan belajar mengajar berlangsung secara efektif," katanya.

  • Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.