Digitalisasi Sektor Jasa Keuangan Bakal Terjadi, Literasi Masyarakat dan Pengawasan Perlu Diperkuat
Selasa, 16 Mei 2023, 13:02 WIBJAKARTA - Digitalisasi dalam kegiatan ekonomi, khususnya di sektor jasa keuangan, menjadi sebuah keniscayaan. Cepat atau lambat digitalisasi di sektor jasa keuangan tak bisa dihindari.
Karenanya, Indonesia harus melakukan berbagai upaya untuk mengembangkan sektor keuangan. Namun, pada saat bersamaan, pengawasan terus dilakukan dengan baik.
"Inilah mengapa kami menerbitkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)," ucap Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam webinar nasional Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jakarta, yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (16/5).
UU P2SK dirancang untuk merespons dinamika dalam industri jasa keuangan yang berupa inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) atau biasa dikenal dengan teknologi finansial (tekfin/fintech).
Suahasil menuturkan dalam membuat UU P2SK, terdapat tantangan bagaimana membuat UU tersebut bisa mengantisipasi perkembangan dan pengawasan fintech di Indonesia ke depan.
Pasalnya, perekonomian seluruh dunia bertransisi cepat ke arah digital dan terintegrasi, tak terkecuali di sektor keuangan.
Tren perusahaan di bidang teknologi saat ini mengarah pada big tech (para raksasa teknologi Amerika Serikat), yang ditandai dengan mulai munculnya konglomerasi grup big-tech.
Di Indonesia, tercatat terdapat 352 perusahaan fintech pada 2021. Jumlah tersebut meningkat signifikan dari tahun ke tahunnya, yakni dari tahun 2016 yang sebanyak 24 perusahaan, tahun 2017 sebanyak 79 perusahaan, tahun 2018 sebanyak 178 perusahaan, tahun 2019 sebanyak 256 perusahaan, dan 2020 sebanyak 302 perusahaan.
"Inilah mengapa kami juga melakukan penguatan untuk pengawasan maupun pengembangan bisnis konglomerasi di jasa keuangan di UU P2SK," ungkapnya.
Namun demikian, untuk menghindari risiko yang ada dalam digitalisasi, dirinya mengatakan UU P2SK turut memperkuat perlindungan investor dan konsumen, serta mendorong literasi keuangan.
Hal tersebut dilihat secara komprehensif bersamaan dengan perkembangan dari seluruh sektor jasa keuangan seperti perbankan, nonbank, pasar modal, lembaga pembiayaan, ventura, hingga pasar karbon yang akan segera hadir di Indonesia.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Karhutla Bromo Makin Mengkhawatirkan, Polres Probolinggo Turunkan Personel untuk Padamkan Api
-
Pemerintah lunasi utang obligasi BLBI
-
Catat Tanggalnya! Film Pendek "AADC: Bahasa Cinta yang Beda" Segera Tayang di YouTube
-
Karhutla Makin Mengancam! Kemenhut Perkuat Satgas Selamatkan Satwa Liar
-
Status Siaga Masih Berlaku, Kemenhub Minta Seluruh Kapal Jaga Jarak Radius 3 Km dari Gunung Anak Krakatau
-
40 Penyandang Tunanetra Berlomba di MTQ Nasional
-
Cermati Protect Perkuat Kepercayaan Nasabah Lewat Layanan Asuransi Kendaraan Digital
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.