Pasutri Asal Rusia Dideportasi Usai Menari Tak Pantas di Kawasan Pura Besakih

Minggu, 07 Mei 2023, 11:41 WIB

DENPASAR - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja Bali mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Rusia yang melakukan pelanggaran etika di Pura Pengubengan Besakih, Kabupaten Karangasem.

"Tindakan tegas dari Imigrasi dapat menjadi pembelajaran untuk WNA lain yang berada di Bali dan tetap menjaga serta menghormati adat istiadat setempat," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Barron Ichsan di Denpasar, Bali, Minggu (7/5).

Dua WNA asal Rusia itu merupakan sepasang suami istri berinisial SN (37) dan IN (35). Keduanya dideportasi pada Sabtu malam (6/5) dengan menumpangi pesawat Qatar Airways menuju Moskow, Rusia.

Sementara itu, Kepala Kanim Kelas II TPISingaraja Hendra Setiawan menjelaskan sebelumnya SN dan IN ditangkap bersama ML (29) karena menari dengan pakaian tidak pantas di area Pura Pengubengan Besakih.

Ketiga warga Rusia itu ditangkap pada Senin (1/5) sekitar pukul 11.00 Wita di kawasan Ubud, Gianyar, Bali, oleh tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Kelas II TPISingaraja dengan Kanim Kelas I TPI Denpasar.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, KanimKelas II TPISingaraja tidak mendeportasiML karena dinilai tidak bersalah.

Menurut Hendra, ML diajak oleh pasangan suami istri SN dan IN dan saat kejadian ML masih mengenakan pakaian layak dan tidak melakukan tindakan yang melanggar adat istiadat.

"Yang bersangkutan juga telah meminta maaf dan mengikuti upacara adat yang diwajibkan," tambahnya.

Ketiga warga Rusia melakukan upacara permohonan maaf di Pura Pengubenganyang menjadi salah satu pura di kompleks Pura Besakih, pura terbesar di Bali.

Imigrasi menilai SN dan IN telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan hal kurang pantas di kawasan suci Pura Besakih.

Imigrasi Singaraja mengajak masyarakat ikut melaporkan aktivitas wisatawan asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dianggap dapat mengganggu atau meresahkan masyarakat melalui nomor telepon Kantor Imigrasi Singaraja 0811389809.

Pendeportasian dua warga Rusia itu menambah daftar panjang deportasi WNA di Bali. Kantor Wilayah Kemenkumham Bali telah mendeportasi sebanyak 101 WNA selama Januari-April 2023. Mereka dideportasi karena berbagai masalah, seperti melebihi masa tinggal dan melanggar norma.

Sementara itu, sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei-Desember 2022, tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia mencapai 194 orang WNA.

Berdasarkan catatan Kemenkumham Bali, paling banyak warga negara yang dideportasi itu di antaranya berasal dari Rusia, Nigeria, Ukraina, China, dan Jepang.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Paus Leo XIV Desak Dunia Lawan Kemiskinan dan Ketimpangan

PDIP Jatim Bidik Kursi Gubernur pada Pemilu 2029

"Silent Hill: Townfall" Eksklusif Konsol PS5 Minimal Enam Bulan

Resmi Digarap Disney! National Treasure 3 Masuk Pengembangan, Nicolas Cage Siap Kembali?

Fitur Baru ChatGPT di iOS: Bisa Akses Foto Terbaru Tanpa Buka Galeri

Gempa M 5,9 Guncang Jepang Dekat Tokyo: 37 Orang Terluka, Kereta Sempat Lumpuh!

Perang Dagang AS-Kanada Memanas: Mark Carney Siapkan Bea Masuk Produk Washington

Xabi Alonso Yakin Cole Palmer Tampil Menawan Bersama Chelsea Jelang Laga Lawan Fulham

Karya Tangan Badui Unjuk Gigi di Bazar Harkop Harnas 2026

Jelang Laga Kontra Liverpool, Newcastle United Resmi Perluas Kapasitas St James' Park

Musim Durian Tiba, Kantong Warga Lebak Ikut Berbuah

3 Tantangan Berat Trent Alexander-Arnold Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.