Batalkan Relaksasi Ekspor Konsentrat Freeport

Selasa, 02 Mei 2023, 11:42 WIB

JAKARTA - Pemerintah harus membatalkan pemberian izin perpanjangan (relaksasi) ekspor konsenterat PT Freeport Indonesia (PTFI). Sebab, langkah tersebut membuat program hilirisasi kian tak jelas.

"Pemberian relaksasi ekspor konsentrat kepada Freeport akan memicu ketidakpastian hukum yang menyebabkan investor smelter hengkang dari Bumi Nusantara," tegas pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Fahmy Radhi, di Jakarta, Senin (1/5).

Ket. Foto: — Sumber: ISTIMEWA

Dia menjelaskan izin ekspor konsentrat semestinya berakhir pada Juni 2023. Namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjangnya sampai Mei 2024. Padahal, pelarangan ekspor konsenterat itu berdasarkan Undang-Undang 3/2020 tentang Minerba yang melarang ekspor tambang dan mineral mentah, tanpa dihilirisasi di dalam negeri.

Tidak hanya kali ini saja relaksasi ekspor konsentrat diberikan kepada Freeport. Sejak 2014 sudah lebih dari delapan kali izin relaksasi ekspor konsentrat diberikan dengan janji pembangunan smelter.

Dia menerangkan keputusan relaksasi ekspor konsentrat tidak lepas dari ancaman Freeport, yang selalu mengancam akan menghentikan produksi dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran. Penghentian produksi itu dikatakan berdampak signifikan terhadap ekonomi Indonesia dan Papua.

"Kalau Freeport benar-benar menghentikan produksinya sudah pasti akan memperpuruk harga saham Freeport McMoran, pemegang saham 41 persen PTFI yang listed di Pasar Modal Wall Street," papar Fahmy.

Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak perlu takut dengan ancaman dari Freeport dan harus konsisten dengan kebijakan pelarangan ekspor konsenterat, serta tetap konsisten menjalankan program hilirisasi.

Padahal, lanjut dia, tujuan mulia program pemerintahan Jokowi dalam hilirisasi adalah menaikkan nilai tambah dan mengembangkan ekosistem industri.

Kementerian ESDM beralasan perpanjangan izin ekspor itu diberikan untuk merespons proyek pembangunan fasilitas pemurnian smelter PTFI di Gresik, Jawa Timur, yang molor hingga tahun depan dari target selesai pada Desember 2023.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif, mengatakan salah satu pertimbangan pemerintah memperpanjang masa izin ekspor karena progres pembangunan smelter yang mencapai 61 persen. Perpanjangan izin itu juga telah diputuskan melalui rapat bersama Presiden Joko Widodo.

Dengan kata lain, pemerintah tidak hanya sekadar memperpanjang izin, tetapi akan ada konsekuensi administratif berupa denda yang akan dikenakan kepada Freeport. Dia mengakui perpanjangan ekspor itu menabrak aturan dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Dalam beleid tersebut, ekspor konsentrat tembaga dilarang mulai Juni 2023.

Namun, Arifin menuturkan pemerintah turut mempertimbangkan dampak pandemi yang berdampak pada molornya pembangunan proyek smelter Freeport.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan langsung meninjau pembangunan smelter Freeport di Gresik untuk memastikan kebenaran progres 61 persen. Menurut dia, dengan progres tersebut, investasi yang dikeluarkan juga sudah cukup besar karena lebih dari separuh proyek telah rampung.

Sebagai informasi, fasilitas smelter yang tengah dibangun memiliki kapasitas 1,7 juta ton per tahun di Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE) Gresik. Tanpa beroperasinya smelter, kapasitas existing pengolahan PTFI hanya satu juta ton per tahun lewat PT Smelting Indonesia.

Adapun sepanjang 2022, PTFI memperoleh izin ekspor hingga dua juta ton. Tahun ini, PTFI telah mengantongi izin ekspor konsentrat tembaga dari Kementerian ESDM sebanyak 2,3 juta ton yang sebelumnya diatur sampai Juni 2023.

Arifin mengatakan berdasarkan perkiraan, kerugian per tahun atas penghentian ekspor tembaga PTFI bisa mencapai delapan miliar dollar AS.

Target Penyelesaian

Presiden Direktur Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengatakan jangka waktu pembangunan smelter tersebut diberikan selama lima tahun oleh pemerintah sesuai sesuai izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang diterbitkan pada Desember 2018.

Dia menyampaikan progres pembangunan smelter di KIK Gresik itu ditargetkan akan mencapai 92 persen pada akhir Desember 2023. "Target penyelesaian fisik di akhir 2023, dilanjutkan pra-uji coba dan uji coba hingga akhir Mei 2024 sehingga bisa produksi pada Mei 2024," pungkasnya.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Berita Terbaru

Tim Gabungan Kendalikan Titik Api di TPSA Ciniru Kuningan

Iran Ancam Anggap Musuh Siapa Pun yang Ikut Blokade Ekonomi AS

Kanada Balas Tarif Trump, Siap Bidik Baja hingga Elektronik AS

Tragedi Shalat Jumat di Nigeria: Masjid Diserbu Geng Motor, 60 Jemaah Raib Diculik

Modus Baru, Penipu di Kamboja Jual Jasa 'Anti-Banned' untuk Kuras Data Medsos

Bangladesh Punya Presiden Baru Setelah Pemilu Sengit 35 Tahun Terakhir

Simbol Hubungan Akrab, Sultan Brunei-Anwar Ibrahim Gelar Pertemuan di Istana Nurul Iman

LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.