Mantan Menteri Koperasi Syarief Hasan Jadi Saksi di PN Tipikor Bandung

Jumat, 28 Apr 2023, 11:36 WIB

JAKARTA -Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan eks Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Syarief Hasan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir oleh LPDB-KUMKM tahun 2012-2013.


"Informasi yang kami peroleh, saksi telah hadir di PN Tipikor Bandung dan akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat (28/4).

Ket. Foto: Mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang juga Wakil Ketua MPR RI Syariefuddin Hasan atau Syarief Hasan. — Sumber: ANTARA/Kuntum Khaira Riswan

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM periode 2009-2014 itu telah dimintai keterangannya sebagai saksi pada Rabu (4/1). Saat itu, KPK mengonfirmasi Syarief perihal alokasi penyaluran dana dari Kemenkop UKM kepada LPDB-KUMKM di Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Adapun terdakwa dalam kasus ini, yaitu Direktur Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) 2010-2017 Kemas Danial (KD), Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti (Kopanti) Jabar Dodi Kurniadi (DK), Sekretaris II Kopanti Jabar Deden Wahyudi (DW), dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama (PN) Stevanus Kusnadi (SK).

Lebih jauh, KPK dalam konstruksi perkara menjelaskan pada 2012, SK selaku Direktur PT PN menemui KD dengan maksud menawarkan bangunan Mal Bandung Timur Plaza (BTP) yang kondisi bangunannya belum selesai seratus persen.

Tawaran SK itu di antaranya adalah agar KD dapat membantu dan memfasilitasi pemberian pinjaman dana dari LPDB-KUMKM.

KD menyetujui penawaran tersebut dan merekomendasikan SK untuk segera menemui Andra A. Ludin selaku Ketua Pusat Kopanti Jabar agar bisa mengkondisikan teknis pengajuan pinjaman dana bergulir melalui permohonan ke Kopanti Jabar.

Sesuai arahan KD, selanjutnya Andra A. Ludin meminta DK mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp90 miliar ke LPDB yang digunakan untuk pembelian kios di Mall BTP seluas 6.000 meter persegi yang akan diberikan pada 1.000 orang pelaku UMKM.

KPK mengungkapkan data pelaku UMKM yang dilampirkan tidak mencapai 1.000 orang dan diduga fiktif, namun tetap dipaksakan agar dana bergulir tersebut bisa segera dicairkan melalui pembukaan rekening bank yang dikoordinir oleh DW.

Agar penyaluran dana bergulir segera terealisasi, KD kemudian membuat surat perjanjian kerja sama dengan Kopanti Jabar tanpa mengikuti dan mempedomani analisa bisnis dan manajemen risiko.

Untuk periode 2012-2013, KPK menyebut telah disalurkan pinjaman dana bergulir kepada 506 pelaku UMKM binaan Kopanti Jabar sebesar Rp116,8 miliar dengan jangka waktu pengembalian selama 8 tahun.

Uang sebesar Rp116,8 miliar tersebut seluruhnya kemudian di-"autodebet" melalui rekening bank milik Kopanti Jabar dan selanjutnya dibayarkan ke rekening Bank PTPN milik SK sebesar Rp98,7 miliar.


KPK mengungkapkan, dikarenakan pengembalian pinjaman yang dapat dilakukan SK hanya sebesar Rp3,3 miliar dan masuk kategori macet, sehingga KD mengeluarkan kebijakan untuk mengubah masa waktu pengembalian menjadi 15 tahun.

KPK menduga KD selanjutnya menerima uang sekitar Rp13,8 miliar dan fasilitas kios usaha ayam goreng di Mal BTP dari SK. Sedangkan DK dan DW diduga turut menikmati dan mendapatkan fasilitas antara lain berupa mobil dan rumah dari Kopanti Jabar.

Atas perbuatan itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp116,8 miliar.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Dibangun Bersama Guru Disabilitas, Papan Tulis AI Buatan Siswa Bandung Raih Juara Google

Pertamina Lubricants Layani Ganti Oli Gratis untuk 1.000 Pengemudi Ojol

Atas Perintah Presiden Prabowo, Menhut Raja Antoni Turun Langsung Tangani Karhutla Kalbar.

Atasi Kekeringan di Lamongan, PU Normalisasi 1,6 KM Sungai & Kerahkan Pompa

Ekosistem Terbuka Dinilai Penting untuk Memperluas Penerapan Agentic AI

Genjot Literasi Pajak Generasi Muda, IKPI Gelar Lomba Cerdas Cermat Nasional

Rumah Sekunder Makin Terjangkau secara Riil, tetapi Stok Hunian Kian Terbatas

Trump Sebut Iran “Runtuh Total”, AS Siapkan “D-Day Ekonomi” untuk Teheran

81 Miles for Indonesia, XLSmart Hubungkan Negeri lewat 5G dan Semangat Berbagi

Kelola Penuaan Kulit secara Personal dengan Pendekatan Perawatan Berlapis

Yili Tebarkan Keceriaan HUT RI ke-81 kepada 2.000 Anak di Lima Rusun

Gokuniku Resmi Buka di Jakarta, Hadirkan “Japan’s Ultimate Meat Experience”

Pendakian Gunung Sindoro, KPALH Gandawesi Bawa Pesan Jaga Alam.

Lansia Terdampak Gempa Manggarai Jadi Perhatian, Khofifah Dorong Pendampingan Psikososial.

Pemprov DKI Boyong 23 UMKM Binaan ke Pameran CISMEF 2026 di Guangzhou Tiongkok

Mau Tahu Rahasia Kecantikan Kulit dan Rambut Korea, Saksikan di BXc 2 pada 27 Agustus Mendatang

Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur DBL Indonesia, Meriahkan Kompetisi Basket Pelajar se-Indonesia

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.