Tiga Tersangka Korupsi Pemkab Bogor Diperiksa

Selasa, 01 Sep 2026, 01:25 WIB

BOGOR – Tiga tersangka kasus korupsi Pemkab Bogor mulai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor (AM), ASN Bappenda Kabupaten Bogor (ASN), dan Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor (RS).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, bBerdasarkan catatan KPK, Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi (AM) memenuhi panggilan pada pukul 10.25 WIB. Sedangkan GS dan RS tiba pukul 10.33 WIB.

Ket. Foto: Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta. — Sumber: ANTARA/Rio Feisal

Menurut Budi, KPK juga memanggil Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bogor, Yunita Mustika Putri untuk diperiksa sebagai saksi. Namun hingga pukul 14.00 WIB, Yunita belum tercatat dalam daftar kehadiran saksi.

Dengan demikian, belum diketahui apakah dia memenuhi panggilan KPK atau tidak. Sebelumnya, beredar informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bogor pada tanggal 20 Agustus. KPK kemudian meluruskan informasi tersebut dengan menyatakan tidak ada OTT di Kabupaten Bogor.

Namun, pada tanggal 21 Agustus, KPK mengakui telah mengamankan barang bukti berupa uang Rp1,5 miliar dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Penyelidikan tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. KPK menerbitkan surat perintah penyidikan umum terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kabupaten Bogor.

Penerimaan uang tersebut diduga berasal dari pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. Selain perkara tersebut, KPK juga mengungkapkan sedang menyidik dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Pada tanggal 27 Agustus, KPK menggeledah Bappenda, serta BKPSDM Kabupaten Bogor. Sehari setelahnya, KPK menggeledah Disdik Kabupaten Bogor.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.