DPR Tunggu Draf RUU Perampasan Aset
Kamis, 20 Apr 2023, 14:18 WIBJAKARTA - DPR menunggu draft RUU Perampasan Aset dari Pemerintah. "DPR terbuka menerima draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dari Pemerintah untuk memberikan kejelasan kepada publik," ujar anggota Komisi III DPR RI Santoso.
"DPR akan sangat welcomejika Pemerintah mengirimkan draf RUU Perampasan Aset, bahwa Pemerintah akan menyerahkan RUU Perampasan Aset itu memberi kejelasan kepada publik," kata Santoso dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Namun, Santoso menyebut bahwa draf RUU Perampasan Aset, yang rencananya akan dikirim Pemerintah tersebut, belum diterima oleh DPR. "Memang sampai saat ini, draf RUU itu belum diserahkan oleh Pemerintah ke DPR," tambahnya.
Dia juga mengingatkan supayatidak menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat, maka draf RUU Perampasan Aset tersebut tidak boleh dipublikasikan ke publik sebelum dibahas bersama antara DPR danPemerintah. "Dengan didahului rapat paripurna tentang persetujuan dibahasnya RUU itu," katanya.
Hal itu agar tidak menimbulkan persepsi terkait isi draf RUU Perampasan Aset yang beredar di publik berbeda dengan draf yang diajukan oleh Pemerintah.
"Ini sering terjadi, dalam sebuah RUU, drafnya belum diterima DPR dan belum dibahas; tapi beredar draf RUU yang berbeda isinya,"kata Santoso.
Sebelumnya, Selasa (18/4), Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham)Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan draf RUU Perampasan Aset sudah selesai dan akan segera dikirim ke DPR.
"Sudah selesai. Jadi, kemarin rapat internal pemerintah, kementerian dan lembaga, itusudah kami finalkan dan dalam waktu dekat kamiakan kirim ke DPR," kata Edwarddi Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa.
RUU Perampasan Asetmasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 sebagai bagian dari usulan Pemerintah. Oleh karena itu, Pemerintah akan menyerahkan RUU Perampasan Aset ke DPR sebagai bentuk dari penyelesaian tugas Pemerintah dalam menyusun RUU tersebut.
MenkumhamYasonna H.Laolyjuga menyampaikan harapannya agar draf RUU Perampasan Aset dapat segera diproses usai Lebaran.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara ke Lemhannas
-
Sinematografer Oscar Ceritakan Bagaimana Ia Membuat Penonton 'Project Hail Mary' Terpukau dengan Efek Matahari Tanpa CGI
-
Ekskavasi di kawasan cagar budaya Benteng Speelwijk
-
APBD 2026 Tetap Kokoh Meski Dana Bagi Hasil Dipotong
-
Merajut Harapan dengan Sasirangan, Kisah Humanis Persit yang Menjaga Warisan dan Menguatkan Kemandirian
-
Lebaran di Sel, Dua Pemuda Edarkan Ganja di Jakpus
-
PSG Bantai Nice 4-0, Puncak Klasemen Liga Prancis Kembali Direbut "Les Parisiens"
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.