Jokowi Sebut Proyek Infrastruktur Miliki Masalah, meski Dicek Tiap Hari
Jumat, 14 Apr 2023, 01:17 WIBJAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut dari ribuan proyek infrakstruktur pasti memiliki masalah, meski sudah dicek setiap hari.
Salah satu masalah yang timbul termasuk persoalan hukum yaitu Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta Api di Makassar, Sulawesi Selatan yang baru saja diresmikan Presiden Jokowi pada 29 Maret 2023 lalu.
"Kita ini hampir tiap hari loh ke lapangan ngecek ke lapangan ngecek, itu pun masih ada masalah, apalagi tidak?" kata Presiden Jokowi di Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (13/4).
Diketahui tim penyidik KPK pada Kamis (13/4) mengumumkan penetapan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan termasuk Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar Sulawesi Selatan.
"Ya tidak mungkin semua proyek yang ribuan banyaknya itu tidak ada masalah, pasti satu dua ada masalah, tapi kenapa terus kita kontrol di lapangan? Orang dikontrol di lapangan saja masih ada masalah apalagi tidak?" tambah Presiden.
Dari 10 orang tersangka yang ditetapkan KPK tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS) dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).
Sedangkan enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).
Peristiwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta tersebut diduga terjadi pada Tahun Anggaran 2021-2022 pada proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur Kereta Api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat, dan proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.
Pengaturan Pemenang
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut kisaran suap yang diterima yakni sekitar 5-10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar 14,5 miliar rupiah.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Padahal Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Jokowi pada 29 Maret 2023 lalu baru saja menjajal Kereta Api Lintas Makassar-Parepare dari Depo Kereta Api Maros menuju Stasiun Rammang-Rammang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Johanis Tanak menyebut tindak pidana korupsi pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) itu berpotensi membahayakan masyarakat sebagai pengguna transportasi missal tersebut. "Korupsi pada sektor ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga berpotensi mendepresiasi kualitas jalur kereta yang akan membahayakan keselamatan masyarakat sebagai pengguna layanan," tegasnya.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Keren, PTP Nonpetikemas Sabet INSAN PR INDONESIA 2026
-
Selat Hormuz Masih Lumpuh, Potensi Efek Domino Pasar Energi Kian Melebar
-
H+1 Lebaran, Pemudik dan Perantau Mulai Tiba di Jakarta
-
XTB Indonesia Luncurkan Investment Plan, Permudah Investor Pemula Bangun Portofolio Global
-
Perkuat Layanan Arus Balik, ASDP Jaga Perjalanan Pemudik Tetap Aman dan Nyaman
-
Belanja Furnitur Makin Praktis, Penjualan Kasur Melonjak Saat Ramadan
-
Efisiensi Digital KAI: 1,7 Juta Penumpang Gunakan Face Recognition di 22 Stasiun
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.