Perkuat Sosialisasi, KPU: Tidak Ada Perubahan Dapil Pemilu Anggota DPRD Kalsel 2024

Senin, 03 Apr 2023, 02:25 WIB

Banjarbaru - Perkuat sosialisasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan 2024 tetap sama dengan Pemilu 2019.

"Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tidak ada perubahan, atau dapil-nya sama dengan Pemilu 2019," kata anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan Edy Ariansyah di Banjarbaru, Minggu (2/4).

Selain dapil yang tidak berubah, kata dia, alokasi jumlah kursi pada setiap dapil juga sama sebagaimana usulan KPU Provinsi Kalsel.

Ketika sosialisasi dan evaluasi dapil serta alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Kalsel pada Pemilu 2024 di Banjarbaru, dia menjelaskan bahwa usulan sebelumnya Banjarbaru sebagai Ibu Kota Provinsi Kalsel yang baru menjadi Dapil Kalsel 1 bersama Kabupaten Tanah Laut dengan delapan kursi.

Namun, pada keputusannya KPU menetapkanKota Banjarbaru bersama Kabupaten Tanah Laut tetap Dapil Kalsel 7.

Sementara itu,Kota Banjarmasin tetap Dapil Kalsel 1 dengan alokasi delapan kursi. Padahal, kata dia, KPU Provinsi Kalsel mengusulkan kenaikan jumlah kursi menjadi sembilan.

Begitu juga Kabupaten Banjar tetap Dapil Kalsel 2 dengan sembilan kursi dari usulan turun delapan kursi.

SelanjutnyaDapil Kalsel 6 meliputi Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu tetap delapan kursi.

Dapil Kalsel 5, lanjut dia, meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara, Balangan, dan Tabalong juga tetap sembilan kursi.

KPU setempat tidak mengusulkan perubahan jumlah kursi diDapil Kalsel 4 Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah, atau tetap sembilan kursi.

"Sama halnya Dapil Kalsel 3 Kabupaten Barito Kuala dengan empat kursi," ujarnya.

Edy menyebut total kursi anggota dewan tetap 55 orang seperti Pemilu 2019. Hal ini mengingat Kalsel yang dihuni penduduk 4.141.533 jiwa berada pada provinsi dengan jumlah penduduk antara tiga juta sampai lima juta jiwa yang memperoleh alokasi 55 kursi.

Ia mengatakan bahwa prinsip dalam penyusunan dapil terdiri atas beberapa hal, mulai kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, hingga kesinambungan.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Jonatan Nomor Satu Dunia Tunggal Putra Bulu Tangkis

Tebing Gunung Gajah, Menantang dan Keras Kepala tetapi Luar Biasa Indah

PSG Nyaris Tumbang, Dua Gol Ferran Torres Bawa Pulang Poin dari Rennes

Karhutla dan Asap Jadi Ancaman, Wamenko Dorong Penanganan yang Lindungi Kesehatan

Gagal Juara Bukan Akhir! Timo Apresiasi Mental Tangguh Timnya

Ratu Tisha Ungkap Mimpi Besar Timnas Indonesia: Harus Punya Mental Baja!

Tiongkok Mendadak Tunda Misi Bulan Chang’e-7, Ada Masalah Usai Roket Meledak

Antisipasi Gempa Susulan, Misa Digelar di Halaman Gereja

ISPA Jadi Keluhan Terbanyak di Pengungsian Gempa NTT, Posko Kesehatan Disiagakan

Kemarau Panjang, Debit Situ Cileunca Menyusut dan Ganggu Pasokan Air Bersih Bandung Raya

Jangan Lupa Kenakan Masker! Kualitas Udara Jakarta Senin Pagi Tak Sehat, Warga Diminta Waspada

Luar Biasa Barcelona Bantai Elche 5-0! Raphinha dan Fermin Sama-Sama Cetak Brace

Motor Pedagang di Kelapa Gading Hilang Akibat Ditipu, Modusnya Bikin Kaget

Kabar Besar untuk Warga Bogor Barat, Pemkab Bocorkan Rancang 6 Stasiun Baru

Drama 4 Gol dan Kartu Merah! Atletico Madrid Gagal Menang atas Villarreal

Hobi Unik Febry Arnold, Diaspora Indonesia yang Gemar Taklukkan Maraton

Juventus Start Sempurna Raih Tiga Poin! Frosinone Jadi Korban di Pekan Pertama Serie A

Sempat Unggul, Liverpool Gagal Menang! Newcastle Paksa The Reds Berbagi Poin

Gempa M 5,2 Guncang Manggarai NTT, Ada Potensi Tsunami? Ini Penjelasan BMKG

Menang Dramatis! Lando Norris Rebut Juara GP Belanda 2026, Verstappen Tersingkir Usai Kecelakaan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.