Memalukan, Anggota Polsek Tapanuli Utara Ditangkap karena Terlibat Narkoba
Jumat, 24 Mar 2023, 09:03 WIBMEDAN - Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil mengamankan tiga orang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba salah seorang diantaranya anggota polisi yang bertugas di Polsek Sipahutar, Polres Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Ketiga tersangka yakni Bripka JBS (37), HJS (34) warga Desa Aek Bolon Jae, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba dan LA (19) warga Desa Pekan Bahapal Serbelawan, Kecamatan Bandar Haluan, Kabupaten Simalungun.
"Ketiga pelaku kasus narkoba itu diamankan Sabtu (18/03) di tempat yang berbeda," kata Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasi Humas Ipda Gaung Wira Utama,Kamis.
Gaung menyebutkan pertama sekali diamankan yaitu Bripka JBS di depan Kantor Polsek Sipahutar di tempat bertugas.
Kemudian, dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,7 gram.
"Satu buah pipa kaca berisi serbuk diduga narkotika jenis sabu, satu buah pipa kaca kosong, satu buah bong alat isap sabu dan satu buah mancis warna merah yang dihubungkan dengan jarum suntik dari dalam tas sandang milik JBS," ucapnya.
Ia mengatakan setelah Bripka JBS diperiksa mengakui bahwa narkoba yang dimilikinya berasal dari yaitu HJS dan LA.
Selanjutnya tim opsnal narkoba mengejar HJS dan LA, dan berhasil meringkus keduanya di Desa Tangga Batu, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba.
Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisi serbuk narkotika jenis sabu (berat bruto 5,43 gram), satu handphone merek Nokia warna hitam, satu handphone merek Oppo warna hitam, dan satu unit sepeda motor merek Honda Supra 125 tanpa nomor polisi.
"Tim opsnal narkoba memboyong keduanya ke Polres Tapanuli Utara untuk pemeriksaan dan pengembangan. Keberhasilan kita untuk mengamankan ketiga pelaku ini, merupakan informasi dari masyarakat," katanya.
Kasi Humas menambahkan Bripka JBS sudah di tetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 112 ayat 1 subs Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sebelumnya, Bripka JBS ditetapkan sebagai tersangka, mengingat barang bukti narkoba hanya 0,7 gram, terlebih dahulu dilakukan assesment di Kantor BNN Kabupaten Simalungun yang dihadiri oleh Jaksa, tim medis, BNNK dan Sat Narkoba Polres Taput.
Hasil assesment, bahwa tersangka tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan.
Sedangkan untuk kedua orang lagi yaitu HJS dan LA saat ini masih pemeriksaan intensif di unit narkoba untuk menggali keterangan yang lebih dalam.
"Untuk mereka berdua akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status mereka sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Taput.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Harga Emas Antam Terus Merosot Sejak 18 Juni, Pagi Ini Rp2.668.000 per Gram
-
Imbas Perang, Kuwait Kucurkan Dana Darurat untuk Perbaikan Infrastruktur
-
Bertabur Bintang, Pernikahan Taylor Swift-Travis Kelce Dihadiri Aktor Hugh Grant hingga Model Gigi Hadid
-
Tayang di Bioskop, Film "Pramuka" Kisahkan Petualangan dan Aksi Berani Sekelompok Anggota Pramuka
-
Jakarta Kreatif Festival 2026 Resmi Ditutup, Sukses Raup Transaksi Rp55 Miliar
-
Penataan Kawasan Unggulan Rampung Dikerjakan dan Siap Dioperasionalkan
-
Pendaftaran LPDP Tahap 2 Dibuka, Ini Sosialisasi Kebijakan dan Persyaratan Terbarunya!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.