Pemerintah Ingin Reformasi Layanan Kesehatan Primer

Jumat, 17 Mar 2023, 01:10 WIB

JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menegaskan pemerintah ingin mereformasi layanan kesehatan primer melalui Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan. Tujuannya menguatkan layanan promotif dan preventif di layanan kesehatan primer.

"Sejak adanya UU Otonomi Daerah (Otda) agak terpecah. Tadinya zaman orba puskesmas dan posyandu itu jalan bareng, strategi jelas satu dari pusat," ujar Budi, dalam Public Hearing RUU Kesehatan, Kamis (16/3).

Ket. Foto: Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin — Sumber: Koran Jakarta/Muhamad Marup

Dia menerangkan, reformasi layanan primer penting untuk menjaga masyarakat hidup sehat. Layanan akan diperluas dari semula lebih banyak untuk ibu hamil dan bayi menjadi mencakup semua siklus hidup dari ibu hamil hingga lansia.

Dia menambahkan, pemerintah juga akan membangun lab kesehatan masyarakat untuk menganalisa pola penyakit menular dan tidak menular sampai di level dusun. Semua didigitalisasi sehingga memudahkan penanganan.

"Semua akan didigitalisasi sehingga semua kepala daerah, kepala puskesmas, dan kepala dinas tahu apa penyakit yang sedang tinggi," jelasnya.

Layanan Sekunder

Menkes mengungkapkan, terkait layanan sekunder, pemerintah ingin memastikan proses rujukan terutama rujukan balik termonitor dengan baik. Setelah penanganan di rumah sakit, pasien bisa dirujuk di layanan primer sehingga tidak membebani rumah sakit.

"Proses itu kita perbaiki agar masyarakat lebih mudah dan lebih dekat dia dirawat konsultasi mengunjungi Puskesmas atau klinik dibanding harus ke rumah sakit," katanya.

Dia menambahkan, mekanisme pembayaran juga akan diubah dari semula per kapitasi tapi per aktivitas. Pencatatan akan dilakukan dalam sistem Satu Sehat.

"Misal ada imunisasi dibayar per imunisasi. Screening dibayar banyaknya screening. Belanja antara BPJS dan output kita dapat dalam bentuk screening, check up lebih jelas," terangnya.

Menkes mengatakan, sumber daya manusia (SDM) harus lengkap tenaga kesehatannya. Menurutnya, pemerintah harus berhak mendistribusikan dan mengatur dokter ke seluruh layanan primer, terutama daerah tertinggal.

"Urusan mengenai distribusi dan produksi tenaga yang kurang khususnya dokter, pemerintah harus memerintah itu. Kita harus punya wewenang untuk memproduksi lebih banyak dan mendistribusi lebih cepat," tandasnya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.