KPK Serahkan Aset Rampasan Negara ke Lemhannas

Selasa, 21 Apr 2026, 19:45 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas). Ini dilakukan melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah untuk memberi nilai tambah bagi kepentingan negara.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengatakan pemanfaatan aset rampasan menjadi instrumen penting dalam memperkuat efek jera. Menurut dia, ini sekaligus untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan barang milik negara.

Ket. Foto: — Sumber: Humas KPK

“Barang rampasan hasil penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara,” ujar dia, Selasa (21/4). “Ini sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme transparan dan berorientasi nilai guna.”

Barang rampasan yang diserahkan berupa dua unit apartemen di kawasan Jakarta Selatan dengan total nilai mencapai Rp3.526.205.000. Terdiri dari satu unit apartemen seluas 150 meter persegi di Jalan Pintu Satu Senayan senilai Rp2,10 miliar.

Satu aset lainnya berupa apartemen seluas 92 meter persegi di FX Residence senilai Rp1,42 miliar. Keduanya berasal dari perkara korupsi atas nama Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin yang telah berkekuatan hukum tetap.

Gubernur Lemhannas, TB Ace Hasan Syadzily, mengatakan pemanfaatan aset rampasan memiliki nilai strategis yang melampaui fungsi administratif. "Aset rampasan negara tidak hanya menjadi simbol penegakan hukum,” ujar dia.

Namun, lanjut Ace, ini menjadi instrumen strategis yang mendukung pembangunan sumber daya manusia berkarakter dan tahan terhadap perilaku korupsi. Karena itu, Lemhannas akan mengelola aset tersebut secara optimal, transparan, dan bertanggung jawab.

KPK menilai pengelolaan aktif terhadap barang rampasan menjadi langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan aset negara. Ini juga bertujuan unttuk menjaga nilai ekonomi aset dalam jangka panjang.

Melalui pendekatan ini, pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku. Namun, ini juga diarahkan juga pada pemulihan kerugian negara serta pemanfaatan aset untuk kepentingan umum. ils/I-1

  • Lemhanas
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.