Menghina Raja Thailand, Seorang Aktivis Dipenjara 2 Tahun

Kamis, 09 Mar 2023, 09:36 WIB

BANGKOK - Seorang aktivis politik Thailand yang ditahan karena menjual kalender satir bergambar bebek kuning telah divonis penjara dua tahun atas tuduhan menghina Raja Thailand Maha Vajiralongkorn, demikian menurut sebuah lembaga bantuan hukum lokal.

Bebek kuning adalah simbol gerakan protes anti pemerintah yang pada 2020 menyerukan reformasi pada institusi monarki Thailand. Hal itu belum pernah terjadi sebelumnya karena hukum Thailand menegaskan raja dan institusi monarki "harus dihormati dan dipuja".

Undang-undanglese majeste(penghinaan terhadap raja) Thailand merupakan salah satu yang paling keras di dunia, karena setiap pelanggaran dapat dituntut penjara sampai dengan 15 tahun.

Ratusan orang sudah divonis atas tuduhan melanggar aturan tersebut, dan ada kasus di mana terdakwa divonis selama 43 tahun.

Aktivis tersebut, yang identitasnya tidak dibuka sesuai permintaan pengacaranya, pada awalnya divonis tiga tahun penjara, namun hakim bersedia mengurangi vonisnya menjadi dua tahun karena kesaksiannya dianggap bermanfaat, menurut lembaga Thai Lawyers for Human Rights.

Aktivis tersebut ditahan pada Desember 2020 setelah polisi menyergap rumahnya dan menemukan kalender bergambar bebek kuning yang ia jual secara daring.

"Ia menolak tuduhan tersebut karena ia bukan pembuat kalender itu dan konten kalender tersebut tidak memiliki karakteristik yang dapat melanggar pasal 112," kata sang pengacara, Yaowalak Anuphan, kepada Reuters, sambil merujuk pada pasal undang-undang terkait penghinaan terhadap raja.

Ia menambahkan bahwa kliennya bebas dengan uang jaminan dan berencana banding atas vonis tersebut.

Pasal 112 KUHP Thailand berbunyi, "Siapapun yang mencemarkan nama baik, menghina, dan mengancam Raja, Ratu, Pewaris Takhta, atau Pemangku Takhta diancam penjara selama tiga sampai 15 tahun".

Pasal tersebut dahulu merupakan topik tabu untuk diperdebatkan di Thailand, namun aktivis muda akhir-akhir ini mulai berani memantik diskusi di muka umum dan media sosial terkait pasal itu.

Beberapa aktivis lainnya turut menekan partai politik untuk menjadikan pasal 112 sebagai isu kampanyenya dalam pemilu tahun ini.

Kelompok pembela HAM telah sejak lama menuduh otoritas Thailand terlalu berlebihan dalam menindak pelanggaran atas pasal tersebut, sementara pemerintah Thailand dari tahun ke tahun menegaskan pasal tersebut diperlukan untuk melindungi institusi monarki.

Ket. Foto: Perdana Menteri Thailand Prayuth Chan-ocha dan anggota kabinetnya memberikan hormat kepada foto Raja Thailand Maha Vajiralongkorn saat perayaan ulang tahun ke-70 sang raja di Bangkok, Thailand, Kamis (28/7/2022). — Sumber: ANTARA/REUTERS/SOE ZEYA TUN

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Hebat Prestasi Mendunia! Lima Mahasiswa UI Tembus Program Geosains di Houston

Jalan layang Bomang Buka Akses Warga Bojonggede dan Parung Langsung ke Cibinong

Pemkot Pariaman dan KKP Koordinasi Realisasikan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Beras Indonesia Surplus 3,67 Juta Ton, Kok Harga di Daerah Masih Bisa Rp30 Ribu?

Inter Milan Rekrut Curtis Jones dari Liverpool, Kontrak hingga 2031

Kirab Ancak Agung Jember Kembali Bikin Sejarah, Rekor MURI Berhasil Dipecahkan!

Pemprov Gorontalo Perkuat Sektor Agro Maritim

Sungai Musi Bersih, Kota Palembang Asri! Wali Kota Dorong Aksi Peduli Lingkungan

Pemkot Palu Sasar 31.316 Penerima Manfaat Bantuan Pangan

Hasil Liga Spanyol: Mourinho Awali Periode Kedua di Madrid dengan Kemenangan 2-1 Atas Espanyol

Dari yang Paling Horor Hingga yang Mengecewakan: Ranking Enam Film Insidious

Kabut Asap Makin Pekat, Dinkes Palembang Imbau Warga Gunakan Masker

Karang Taruna Nasional Kerahkan Personel Turut Tangani karhutla di Kalbar

Pemain Timnas Indonesia Ole Romeny Kena Kartu Merah, Fortuna Sittard Harus Akui Keunggulan AZ Alkmaar

Pemprov Sumut Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Transformasi Digital

Gelar Bazar Harkop Harnas, Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM ‎

Produk UMKM Lebak Makin Laris! Pemkab Bantu Pasarkan Lewat Bazar

Pacu Daya Saing sebagai Kota Global, Pemprov DKI Dorong Penguatan Ekosistem Musik

12 Film Horor dengan Penggambaran Dunia Paling Mengerikan dan Memikat

Kapal Korea Selatan Tembus Jalur Arktik, Rute Baru Asia-Eropa Pangkas 7.000 Km

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.