Semoga Segera Ada Solusi, DPRD Sulsel Belum Pastikan Pembangunan Stadion Mattoangin

Rabu, 08 Mar 2023, 00:08 WIB

Makassar - Semoga segera ada solusi. Komisi E Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan belum bisa memastikan waktukelanjutan tender proyek pembangunan kembali Stadion Andi Mattalatta eks Mattoangin karena masih berperkara hukum di pengadilan.

"Soal Stadion Mattoangin ini tidak bisa dilaksanakan tender, karena masih ada proses gugatan hukum di Pengadilan," ungkap anggota Komisi E Andre Prasetyo Tanta di gedung DPRD setempat, Makassar, Selasa.

Menurut dia, tender kelanjutan pembangunan stadion tersebut belum bisa dilaksanakan karena berproses hukum, sehingga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel tidak berani melanjutkan tender.

Meski demikian, pihak Dispora Pemprov Sulsel tetap akan melanjutkan tender apabila perkara gugatan lahan di PN Makassar yang kini sedang bergulir sudah ada keputusan final atau berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Dispora tidak bisa melaksanakan tender kalau masih ada gugatan hukumnya yang sedang berjalan. Ini harus menunggu putusan gugatan inkrah baru bisa dilaksanakan kembali tender pembangunan stadion," kata Legislator Fraksi NasDem ini.

Sejauh ini DPRD Sulsel terus mendorong pihak terkait agar masalah hukum tersebut dapat terselesaikan dengan cepat, sehingga stadion kebanggaan masyarakat Makassar dapat dibangun kembali setelah dirobohkan total pada Oktober 2020 lalu.

"Kami di DPRD akan terus mendorong agar bisa cepat ditenderkan untuk membangun kembali stadion kebanggaan kita bisa segera ada," harapnya.

Sebelumnya, DPRD Sulsel telah menyetujui anggaran pembangunan stadion Mattoangin sebesar Rp60 miliar untuk tahun anggaran 2023. Selain itu, Pemprov Sulsel telah mengajukan anggaran besar dari APBN guna kelanjutan pembangunan stadion.

Namun demikian, pengerjaan stadion belum bisa dilakukan meski ada anggaran tersedia karena masih berproses gugatan perdata diajukan penggugat masing-masing Andi Ilhamsyah Mattalatta dan Teddy Anwar yang mengklaim lahan tersebut miliknya.

Walaupun putusan Pengadilan Negeri Makassar memutuskan Pemprov selaku tergugat menang ditingkat PN Makassar, tetapi penggugat telah mengajukan upaya hukum banding satu tingkat di atas PN Makassar.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Pemprov Sulsel Marwan menyatakan, pihaknya tetap berkomitmen membangun stadion, hanya saja harus berhati-hati karena masih ada persoalan hukum terkait lahan dan ganti rugi dari penggugat yang belum tuntas.

"Kalau semua clear (tuntas), dan kita menang secara inkrah baru aman disisi hukumnya. Mengenai kesiapan teknis dan anggaran tentu akan disiapkan," kata Marwan menekankan.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Karya Tangan Badui Unjuk Gigi di Bazar Harkop Harnas 2026

Jelang Laga Kontra Liverpool, Newcastle United Resmi Perluas Kapasitas St James' Park

Musim Durian Tiba, Kantong Warga Lebak Ikut Berbuah

3 Tantangan Berat Trent Alexander-Arnold Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.