BI Dukung Pembaruan 'Market Code of Conduct'
Kamis, 02 Mar 2023, 08:24 WIBJAKARTA - Bank Indonesia (BI) mendukung Indonesia Foreign Exchange Market Committee (IFEMC) menerbitkan Market Code of Conduct (MCoC) edisi 4 sebagai pedoman kode etik pelaku pasar dalam bertransaksi di pasar keuangan Indonesia yang adaptif dengan dinamika terkini.
"Upaya ini sejalan dengan komitmen Bank Indonesia mendorong penguatan integritas pelaku pasar sebagaimana tertuang pada visi ke-2 Blueprint Pengembangan Pasar Uang 2025," kata Direktur Departemen Komunikasi BI Fadjar Majardi dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (1/3).
Fadjar menekankan pentingnya integritas pelaku pasar selaras dengan keberadaannya sebagai salah satu komponen prioritas dalam pengembangan ekosistem pasar keuangan, yaitu produk, pelaku, pricing, dan infrastruktur.
Market Code of Conduct senantiasa diperbaharui dengan mengadopsi praktik terbaik (best practice) panduan pasar keuangan global terkini.
Panduan tersebut terdiri dari FX Global Code edisi Juli 2021 yang diterbitkan oleh Global Foreign Exchange Committee (GFXC), Competition/Antitrust Law Guidelines for Members of the GFXC, dan ACI FMA Handbook edisi 2022 yang diterbitkan oleh ACI FMA International.
Dari sisi regulasi, BI juga mendukung penguatan integritas pelaku pasar melalui penerbitan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/9/PADG/2022 tentang Penerapan Kode Etik Pasar dan Pelaksanaan Sertifikasi Tresuri.
Selama beberapa tahun terakhir, komitmen pelaku pasar untuk menerapkan kode etik tersebut tercermin dari peningkatan jumlah pelaku pasar yang menyampaikan publikasi surat pernyataan komitmen terhadap kode etik pasar.
Sampai dengan saat ini tercatat sebanyak 105 pelaku pasar yang secara sukarela menandatangani surat pernyataan komitmen terhadap kode etik pasar.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Bulog Sumut Rutin Cek Kualitas Beras di Gudang, Publik Pertanyakan Transparansi Keamanan Pangan
-
Kuota Bedah Rumah Jakarta Naik 63 Kali Lipat, dari 158 Jadi 10 Ribu Unit
-
PFII Dinilai Bisa Tarik Investasi Asing, Asal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Diperkuat
-
KSEI Gandeng Pegadaian, ETF Emas Bersiap Meramaikan Pasar Modal 2026
-
Cermati Masa Bediding Saat Puncak-puncaknya Musim Kemarau
-
BPJPH Pasang Aturan Ketat, Produk Impor Tanpa Sertifikat Halal Terancam Tersingkir
-
Sambut HUT Jakarta, Ancol Gratiskan Tiket Masuk Selama Tiga Hari, Ikuti Syarat dan Jadwalnya!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.